Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Potong Generasi Panglima TNI Dinilai Berpotensi Munculkan Isu Politisasi Militer

Kompas.com - 14/09/2022, 06:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas menilai, Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa baiknya berasal dari salah satu kepala staf angkatan yang kini tengah menjabat.

Menurut dia, wacana "potong generasi" untuk pengisian jabatan panglima TNI justru berpotensi menimbulkan polemik.

"Justru menunjuk nama di luar (tiga kepala staf) itu bisa membuat polemik lebih panjang. Sebab, hal itu bisa mengindikasikan ada upaya politisasi institusi militer," kata Anton kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Sebut TNI Kayak Gerombolan, Effendi Simbolon Diminta Minta Maaf

Anton mengatakan, peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa calon Panglima TNI harus sosok yang pernah atau sedang menjabat posisi kepala staf angkatan.

Aturan itu termaktub dalam Pasal 13 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Anton, presiden mungkin saja menunjuk sosok di luar tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat.

Namun, orang itu harus lebih dulu diangkat sebagai kepala staf angkatan, baik itu angkatan darat (KSAD), angkatan laut (KSAL), atau angkatan udara (KSAU).

"Yang penting presiden mengangkat dulu kepala staf angkatan yang baru," terang Anton.

Baca juga: Isu Potong Generasi di Tengah Rencana Pergantian Panglima Dinilai Membuat Organisasi TNI Tak Sehat

Kendati demikian, alih-alih menunjuk kepala staf angkatan baru untuk selanjutnya dicalonkan sebagai Panglima TNI, Anton berpendapat, akan lebih baik jika presiden menunjuk salah satu dari tiga kepala staf yang kini menjabat.

"Pergantian posisi Panglima TNI semestinya dilihat sebagai sebuah proses penyegaran institusi. Konsolidasi TNI tetap berjalan seperti biasa sekalipun ada pergantian pimpinan tinggi," ujarnya.

Anton melanjutkan, dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat, KSAL Laksamana Yudo Margono paling berpotensi ditunjuk Jokowi sebagai Panglima TNI pengganti Jenderal Andika.

Pasalnya, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, kursi Panglima TNI belum pernah diisi oleh matra Angkatan Laut (AL).

Sementara, masa jabatan Jokowi hanya tersisa dua tahun lagi hingga akhir Oktober 2024.

Padahal, mengacu Pasal 13 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.

Selain itu, lanjut Anton, merujuk visi pemerintah, Presiden Jokowi sejak awal terpilih telah menggaungkan tentang Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com