JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pergantian panglima TNI mulai mengemuka menjelang pensiunnya Jenderal Andika Perkasa yang pada 21 Desember 2022 akan genap berusia 58 tahun.
Sejumlah isu dan wacana pun mulai menggeliat, yang kebanyakan didominasi oleh para politikus DPR RI. Mulai dari perpanjangan masa jabatan Andika hingga ‘potong generasi’ terkait penerus Andika.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya.
Baca juga: Tanda Tanya Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa dan Mencuatnya Sosok KSAL Yudo Margono
“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” ujar Kharis, Kamis (8/9/2022).
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon mendengar kabar adanya wacana 'potong generasi' soal sosok pengganti Andika yang dipersiapkan untuk menjaga stabilitas Pemilu 2024.
Baca juga: Digadang-gadang Jadi Panglima TNI, KSAL: Tak Bisa Berandai dan Menduga-duga
"Jadi itu informasi yang kita terima, bisa kita pahami dalam konteks itu. Dipersiapkan mereka-mereka yang kelahiran 67, 68 ke ataslah yang pensiunnya itu di 2025, 2026 bahkan ke atas lagi," kata Effendi pekan lalu di gedung DPR, dikutip dari Tribunnews.com.
Jika hal itu terjadi maka peluang tiga kepala staf TNI ini tertutup jadi panglima TNI. Ketiganya yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetya.
Ketua Centra Initiative Al Araf menilai wacana perpanjangan masa jabatan Andika mustahil tereralisasi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan aturan batas usia pensiun TNI pada 29 Maret 2022. Batas usia pensiun bagi perwira TNI tetap 58 tahun dan bintara hingga tamtama 53 tahun.
Menurut Araf, sudah seharusnya Andika diganti setelah masa jabatannya berakhir pada tahun ini karena memasuki usia pensiun.
"Perpanjangan masa pensiun Panglima TNI sudah tidak urgensi lagi dibahas karena Mahkamah Konstitusi sudah menolak permohonan terkait hal itu," kata Araf, Minggu (11/9/2022).