Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Sepakat Bahas 3 Isu Ketenagakerjaan di Pertemuan Tingkat Menaker G20

Kompas.com - 13/09/2022, 18:21 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

BADUNG, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menutup pertemuan Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan Group of Twenty (G20) atau The 6th G20 Employment Working Group (EWG) di Hotel Ayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/9/2022).

Dari hasil pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker sekaligus Chair EWG G20 Anwar Sanusi mengatakan, terdapat tiga isu ketenagakerjaan yang disepakati untuk dibahas dalam pertemuan tingkat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) G20 atau G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM) pada Rabu (15/9/2022).

"Jadi hari ini, Selasa (13/9/2022), kami menutup pertemuan tingkat EWG, suatu kelompok kerja ketenagakerjaan yang telah menghasilkan naskah sementara terkait dengan poin-poin dan akan menjadi bagian utama kami pada puncak pelaksanaan G20," kata Sanusi kepada wartawan di Hotel Ayana, Kabupaten Badung, Bali.

Anwar menjelaskan, isu pertama yang akan dibahas pada pertemuan tingkat Menaker G20 adalah kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Baca juga: Warga Temon Wetan Mengembangkan Tabungan bagi Penyandang Disabilitas Lewat Setoran Sampah

Para delegasi, kata dia, sepakat bahwa masalah akses lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih menjadi urgensi di setiap negara anggota.

Apalagi, sebut Anwar, penyandang disabilitas ikut terdampak pada saat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, diperlukan pengukuran komitmen masing-masing negara untuk berpihak kepada pekerja penyandang disabilitas.

"Jadi kami menyepakati instrumen itu adalah sebagai alat untuk mengukur sejauh mana policy atau aturan setiap negara ini berpihak kepada kelompok disabilitas tadi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anwar menuturkan bahwa Indonesia sejatinya telah membuat aturan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas.

Keberpihakan Indonesia, dibuktikan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Dalam aturan tersebut, kata Anwar, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mempekerjakan 2 persen dari total pekerja berasal dari penyandang disabilitas, sedangkan untuk perusahaan swasta sebanyak 1 persen.

"Ini akan kelihatan sekali, kira-kira bagaimana kondisi masing-masing negara. Karena kan kita harus melaporkan. Dan setiap paparan itu tentu akan menjadi suatu sarana yang sangat tepat untuk kami saling belajar,"katanya.

Hal tersebut, lanjut Anwar, tidak menutup kemungkinan bagi Indonesia untuk belajar dari negara-negara lain. Begitu pula negara lain bisa belajar dari Indonesia.

Untuk isu kedua yang akan dibahas, sebut dia, adalah peran komunitas di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terutama sektor informal.

Anwar mengungkapkan, Indonesia telah menawarkan program pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK).

Baca juga: Kemnaker Targetkan 100 Inkubator Bisnis Lewat Program BLK Komunitas

Dalam BLK tersebut, para santri diberikan pelatihan sehingga mereka mampu memproduksi produk UMKM.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com