JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan tambahan Bripka Ricky Rizal (RR) yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini dilakukan diduga untuk menguji keterangannya dalam perkara itu.
Pemeriksaan terhadap Bripka RR dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan, dia juga sempat mempertanyakan alasan kliennya kembali diperiksa. Sebab, kata dia, pertanyaan yang diajukan sama seperti pemeriksaan pada 4 hari lalu.
Baca juga: Pengacara Bripka RR Ungkap Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya Setelah Penembakan Brigadir J
"Menurut penyidik, ini kan mereka selalu komunikasi dengan pihak jaksa, dan ada petunjuk Kejaksaan bahwa untuk pemeriksaan terakhir yang diminta itu yang judulnya harus menyebut pemeriksaan tambahan," kata Erman yang dikutip dari wawancara News Update Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
"Walaupun sebenarnya pemeriksaan tambahan itu hanya penegasan, pengulangan, mungkin menguji konsistensi kesaksiannya yang telah berubah," kata Erman.
Erman sebelumnya mengakui kliennya mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Penyebabnya adalah keterangan Bripka RR yang sebelumnya mendukung skenario pembunuhan terhadap Yosua yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Erman, Bripka RR kemudian memutuskan membuat keterangan yang sesuai fakta peristiwa berdarah itu.
Dalam keterangannya, kata Erman, Bripka RR mengaku sempat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Alasannya adalah karena saat itu Sambo menyatakan istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Yosua.
Akan tetapi, kata Erman, kliennya saat itu menolak menembak Yosua dengan alasan tidak siap mental.
Bripka RR, kata Erman, juga tidak melihat apakah Sambo turut menembak Yosua. Namun, kata Erman, kliennya mengaku melihat Sambo menembak ke arah dinding rumah setelah penembakan Yosua terjadi.
Baca juga: Hasil Lie Detector Jujur, Bripka RR Disebut Lihat Sambo Tembak Dinding dan Tangga
Selain itu, kata Erman, kliennya juga sempat dijanjikan akan diberi uang oleh Sambo sebesar Rp 500 juta setelah kejadian itu.
Dalam pemeriksaan tambahan hari ini, kata Erman, Bripka RR kembali ditanyai oleh penyidik tentang kronologi yang menyebabkan Yosua dibunuh.
Dia mengatakan, Bripka RR kembali menceritakan runutan peristiwa mulai dari peristiwa perselisihan antara mendiang Yosua dengan Kuat Ma'ruf, yang juga menjadi tersangka, di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah itu, kata Erman, Bripka RR juga menceritakan perjalanan pulang mengantarkan istri Sambo, Putri Candrawathi, dari Magelang hingga kembali ke rumah pribadi mereka di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta hingga kejadian penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Pengacara Ungkap Bripka RR Tak Curigai Ada Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang
"Jadi masalah yang dibahas atau ditanyakan adalah hal-hal yang sudah dia ubah, tapi mungkin pendalaman dan menguji konsistensi. Mungkin itu yang dimaksud Kejaksaan itu supaya pertanyaan itu kembali diperkuat dengan jawaban," ucap Erman.
Adapun Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengacara: Bripka RR Tak Dapat Ancaman sejak Berbalik Arah dari Sambo, Belum Mohon Perlindungan LPSK
Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J. Beberapa di antaranya diputuskan dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP).
Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo.
Empat tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.