Adapun tugas pokok Satbravo-90 Kopasgat antara lain melaksanakan operasi intelijen, melumpuhkan alutsista/instalasi musuh dalam mendukung operasi udara dan penindakan teror bajak udara, serta operasi lain sesuai kebijakan Panglima TNI.
Selain itu Satbravo-90 juga bertugas mengatasi aksi terorisme, gerakan separatisme bersenjata, pengamanan presiden dan wakil presiden, pengamanan tamu negara, dan melaksanakan tugas perdamaian dunia, serta membantu Polri.
Satbravo 90 telah banyak terlibat dalam penugasan penting diantaranya evakuasi WNI dan staf Kedubes Afganistan dan yang terbaru evakuasi WNI di Ukraina.
Baca juga: Kopaska Latihan Perang Laut, Gelar Infiltrasi Lewat Peluncur Torpedo Kapal Selam Alugoro
Batalyon Intai Amfibi atau Yontaifib merupakan pasukan elite yang merupakan bagian Korps Marinir TNI AL.
Pasukan ini memiliki semboyan Maya Netra Yamadipati yang bermakna “Bergerak dengan Cepat, Rahasia dan Mematikan dalam Setiap Pertempuran”.
Awalnya, Yontaifib dibentuk karena Korps Marinir TNI AL yang memerlukan data-data intelijen lengkap.
Pasukan ini, awalnya bernama Komando Intai Para Amfibi atau KIPAM yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Komandan KKO AL No.47/KP/KKO/1961 tanggal 13 Maret 1961.
Adapun tugas Yontaifib adalah membina dan menyediakan kekuatan amfibi maupun pengintaian darat. Selain itu, pasukan ini juga bertugas untuk melakukan operasi khusus dalam pelaksanaan operasi amfibi dan satuan tugas TNI AL.
Tugas pokok lainnya, yakni melakukan pengamanan di berbagai obyek vital dan pejabat yang bernilai sangat penting (VIP), serta melakukan operasi SAR biasa ataupun SAR tempur.
Komando Operasi Khusus (Koopssus) merupakan pasukan elite TNI yang terdiri dari pasukan-pasukan elite di tiga matra.
Koopssus TNI diresmikan pada 30 Juli 2019 oleh Marsekal Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI.
Tugas pasukan ini adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, dan keutuhan bangsa Indonesia.
Ada tiga fungsi yang dimiliki Koopssus TNI dalam pemberantasan terorisme, yakni penangkalan, penindakan dan pemulihan.
Sebelumnya, satuan serupa pernah dibentuk pada tahun 2015 dengan nama Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) oleh Panglima TNI saat itu, Jenderal Moeldoko.
Namun, setelah Moeldoko turun dari jabatannya, Koopsusgab sempat dibekukan. Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya.
Wacana ini baru terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI.
Dalam Perpres tersebut, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Indonesia.
Referensi: