Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alif Nurfakhri Muhammad
Dosen Universitas Indonesia

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peneliti Hukum Udara dan Angkasa pada Center for International Law Studies UI

Menangkah Indonesia dalam Perjanjian FIR?

Kompas.com - 12/09/2022, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

THE Devil is in the details. Suatu idiom yang selalu diajarkan kepada para calon sarjana hukum di berbagai universitas di Indonesia.

Kecermatan dalam menulis adalah aset terpenting yang harus dimiliki oleh seorang sarjana hukum, terlebih ketika mengemban tanggung jawab besar untuk merancang dan menegosiasikan suatu perjanjian.

Apabila tidak dilakukan dengan kecermatan dan kehati-hatian, perjanjian yang sepintas tampak sebagai kemenangan besar, akan menjadi kekalahan telak bila dilihat secara mendetail.

Tanggal 8 September 2022, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Perjanjian Penyesuaian Garis Batas Flight Information Region (FIR) yang ditandatangani pada 25 Januari 2022 disahkan ratifikasinya melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2022.

Pengumuman ini kemudian diikuti dengan publikasi perpres tersebut dan Perjanjian FIR sebagai lampirannya.

Baca juga: Ratifikasi Perjanjian FIR Disahkan, Apa Langkah Indonesia Selanjutnya?

Sepintas, pengesahan ratifikasi Perjanjian FIR terlihat sebagai kemenangan bagi Pemerintah Indonesia, karena telah memenuhi tenggat waktu pengambilalihan kembali pengelolaan ruang udara sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang (UU) Penerbangan.

Namun, bila dicermati dengan kehati-hatian, masyarakat dapat melihat beberapa pasal dalam Perjanjian FIR yang sangat memberatkan Indonesia.

Pasal-pasal yang memberatkan ini, justru bila dikaji lebih lanjut, dapat mengubah persepsi kemenangan Perjanjian FIR oleh Indonesia, menjadi suatu kekalahan telak.

Beberapa pasal yang seharusnya bisa menjamin terjaganya kedaulatan Indonesia, justru tidak muncul, atau hanya diatur secara terbatas. Perjanjian FIR yang telah ditandatangani ini terkesan menembak kaki sendiri.

Pengorbanan yang diberikan begitu besar untuk mendapatkan suatu hal kecil yang belum ada kepastian.

Cermat dalam merancang

Ketidakcermatan Pemerintah Indonesia dalam merancang Perjanjian FIR Tahun 2022 dapat terlihat dalam beberapa frasa yang digunakan dalam perjanjian tersebut.

Pasal 2 Perjanjian FIR 2022 menuliskan bahwa Indonesia, “…shall delegate to the Republic of Singapore the provision of air navigation services…”.

Hal ini berarti, Indonesia mewajibkan dirinya sendiri untuk mendelegasikan penyediaan jasa navigasi udara, pada Ruang Udara Indonesia yang termasuk ke dalam FIR Singapura.

Mewajibkan diri sendiri ini sangat berbeda dengan posisi Indonesia dalam Perjanjian FIR Tahun 1995. Dalam perjanjain sebelumnya, bunyinya adalah, Indonesia “…will delegate…”, atau “akan mendelegasikan”.

Ketentuan itu menjadi suatu kejutan bagi masyarakat Indonesia, karena Indonesia telah mewajibkan dirinya sendiri untuk menyerahkan sebagian hak berdaulatnya ke negara lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com