Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alif Nurfakhri Muhammad
Dosen Universitas Indonesia

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peneliti Hukum Udara dan Angkasa pada Center for International Law Studies UI

Menangkah Indonesia dalam Perjanjian FIR?

Kompas.com - 12/09/2022, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sepintas, ketentuan paragraf dua ini memberikan secercah harapan bahwa sewaktu-waktu Indonesia meminta melakukan evaluasi operasional, dan menyimpulkan bahwa Indonesia telah mampu untuk mengelola sendiri, maka Indonesia dapat menegosiasikan pengakhiran perjanjian.

Namun, harapan ini sirna dengan pengaturan Pasal 7 paragraf tiga, yang mewajibkan keberlakuan Perjanjian FIR selama 25 tahun.

Paragraf tiga  juga mewajibkan agar Indonesia dan Singapura menerapkan ketentuan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional 1944, dan Aturan ICAO, “…dengan cara yang tidak memengaruhi durasi perjanjian ini, atau pendelegasian pelayanan navigasi penerbangan ke Republik Singapura…”

Sungguh mengejutkan, ketika Indonesia, suatu negara berdaulat dengan cakupan ruang udara yang luas, menutup sendiri segala kesempatan untuk dapat mengelola ruang udaranya sendiri melalui ketentuan–ketentuan tersebut.

Kembali lagi, persetujuan Indonesia atas Pasal 7 ini seperti menembak kaki sendiri sebelum mulai berjalan.

Malu bertanya, sesat di jalan

Sebenarnya, ketidakcermatan dan kekurang hati-hatian tersebut dapat teratasi sejak awal negosiasi perjanjian dengan cara membuka diskusi–diskusi dengan akademisi dan pemangku kepentingan terkait, guna menjamin perlindungan kepentingan Indonesia dalam Perjanjian FIR, terlepas dari dilakukannya Perjanjian FIR ini sebagai paket perjanjian.

Transparansi proses persiapan dan perancangan perjanjian juga penting dilakukan untuk menjamin kontrol yang efektif atas materi muatan perjanjian.

Hal–hal tersebut dilakukan bukan untuk memberikan kritik semata bagi tindakan pemerintah, tetapi juga untuk memberikan masukan yang konstruktif demi melindungi kepentingan Indonesia, dan kedaulatan Indonesia di ruang udaranya.

Masih ada kesempatan untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan Indonesia. Perjanjian FIR mengamanatkan dibuatnya tiga perjanjian turunan, yakni Perjanjian Koordinasi Operasional antar Penyedia Jasa, CMC Framework, dan Perjanjian untuk menentukan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.

Ketiga perjanjian tersebut dapat digunakan untuk memperjelas posisi Indonesia terkait mekanisme clearance, prioritas bagi penerbangan militer Indonesia, serta pembagian biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang akan dibayarkan melalui Singapura, atas nama Pemerintah Indonesia.

Selain itu, antisipasi dan kajian lebih lanjut perlu dilakukan untuk melihat hubungan pendelegasian kembali ke Singapura ini, dengan perjanjian–perjanjian lain yang baru saja ditandatangani Indonesia, khususnya Defense Cooperation Agreement.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com