Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alif Nurfakhri Muhammad
Dosen Universitas Indonesia

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peneliti Hukum Udara dan Angkasa pada Center for International Law Studies UI

Menangkah Indonesia dalam Perjanjian FIR?

Kompas.com - 12/09/2022, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terlebih lagi, ketidakcermatan dapat terlihat dalam penulisan Pasal 3 dan 4 Perjanjian FIR, yang berfokus dalam pengaturan mengenai dua perjanjian turunan dari Perjanjian FIR.

Pasal 3 mengatur bahwa penyedia jasa navigasi udara Indonesia dan Singapura wajib membuat perjanjian yang ditujukan untuk mendetailkan prosedur koordinasi antar penyedia jasa dalam mengelola Ruang Udara Indonesia yang tergabung dalam FIR Singapura.

Memang betul, bahwa ketentuan Pasal 3 itu penting untuk menjamin lalu lintas penerbangan yang aman, tertib dan cepat pada rute – rute udara di FIR Singapura.

Namun, tidak ada pasal dalam perjanjian tersebut yang mewajibkan otoritas kedua negara untuk membuat perjanjian lebih lanjut tentang prosedur pemberian diplomatic & security clearance bagi pesawat udara asing tidak berjadwal yang melakukan lalu lintas penerbangan di Ruang Udara Indonesia yang didelegasikan ke FIR Singapura.

Baca juga: Luhut: Perjanjian FIR Berjangka Waktu 25 Tahun, Dievaluasi Tiap 5 Tahun

Kesempatan emas yang terlewat ini idealnya penting untuk diatur, untuk menjamin berkurangnya jumlah pelanggaran wilayah udara Indonesia yang terjadi pada ruang udara yang dikelola oleh Singapura.

Pasal 3 Perjanjian FIR juga mengatur mengenai Civil-Military Cooperation (CMC) Framework, yang sejak diumumkannya penandatanganan Perjanjian FIR selalu dibanggakan sebagai salah satu keberhasilan dari perjanjian tersebut.

Menurut apa yang diatur dalam Pasal 3, CMC Framework dibuat dengan tujuan memfasilitasi penerbangan pesawat udara negara Indonesia, dan akan dilakukan dengan cara menempatkan personel militer Indonesia pada Singapore Air Traffic Control Center (SATCC).

Namun, ketentuan dalam Pasal 3 itu, jika dilihat bersamaan dengan Pasal 4 paragraf 1 mengenai prioritas penerbangan, kembali melewatkan kesempatan emas untuk menjamin prioritas bagi lalu lintas penerbangan militer Indonesia.

Padahal, prioritas itu penting untuk menjamin pertahanan negara Indonesia dengan cara memberikan prioritas akses untuk mendarat dan tinggal landas di pangkalan–pangkalan Udara TNI AU di sekitar wilayah Kepulauan Riau.

Masyarakat dan pemerintah seharusnya juga tidak lupa bahwa prioritas untuk lalu lintas penerbangan militer adalah janji yang dapat ditagihkan kepada Singapura, berdasarkan komitmen yg dibuat saat South East Asia Regional Air Navigation Meeting Tahun 1948.

Hati–Hati dalam menentukan waktu

Hal lain yang sangat merugikan Indonesia dalam Perjanjian FIR itu adalah mengenai jangka waktu pelaksanaan perjanjian.

Pada tahun 1995, ketika Perjanjian FIR pertama usai dirancang dan ditandatangani, perjanjian tersebut mengatur bahwa jangka waktu pendelegasian kembali dibatasi hingga lima tahun sejak perjanjian mulai berlaku, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi dan review.

Pendekatan yang jauh berbeda diambil oleh Perjanjian FIR 2022. Pasal 7 yang mengatur mengenai jangka waktu berlakunya perjanjian mengatur tiga hal.

Paragraf pertama mengatur bahwa jangka waktu perjanjian untuk pendelegasian adalah 25 tahun sejak perjanjian berlaku, dan akan diperpanjang apabila Indonesia dan Singapura merasakan manfaat untuk melakukan.

Ketentuan itu diikuti dengan paragraf dua, yang menentukan pelaksanaan evaluasi operasional setiap lima tahun berdasarkan permintaan salah satu pihak perjanjian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

PDN Diserang "Ransomware", Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

Nasional
Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com