Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alif Nurfakhri Muhammad
Dosen Universitas Indonesia

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peneliti Hukum Udara dan Angkasa pada Center for International Law Studies UI

Ratifikasi Perjanjian FIR Disahkan, Apa Langkah Indonesia Selanjutnya?

Kompas.com - 09/09/2022, 12:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KAMIS (8/9/ 2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahkan Ratifikasi Perjanjian Penyesuaian Batas Flight Information Region (FIR) dengan Singapura.

Perpres itu diterbitkan mendahului dua undang-undang (UU) yang mengesahkan ratifikasi Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement) dengan Singapura.

Pengesahan ratifikasi tiga perjanjian itu belumlah merupakan tahap akhir dari pemberlakuan ketiga perjanjian yang ditandatangani Indonesia dan Singapura pada 25 Januari lalu. Pengesahan Perjanjian Penyesuaian Garis Batas FIR melalui peraturan presiden tentu bukan lagi menjadi kejutan bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Luhut: Perjanjian FIR Berjangka Waktu 25 Tahun, Dievaluasi Tiap 5 Tahun

Walaupun menyangkut kedaulatan negara, perjanjian penyesuaian FIR sejatinya mengatur hal-hal teknis tentang pelayanan jasa navigasi udara. Sehingga, Pemerintah Indonesia merasa perlu mengesahkan ratifikasi menggunakan perpres. Langkah ini patut diapresiasi untuk menjamin kepastian status perjanjian FIR dalam proses ratifikasi.

Namun, masih terdapat beberapa isu yang berkaitan dengan perjanjian FIR yang masih harus terus dikawal.

Dalam konferensi pers penandatanganan perpres yang dilakukan Presiden Jokowi, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terdapat tiga masalah penting yang dapat memengaruhi kedaulatan dan kepentingan Indonesia selama pendelegasian pengelolaan FIR selama 25 tahun ke depan.

Civil military cooperation framework, prosedur clearances, dan pelanggaran wilayah udara

Masalah pertama yang berkaitan langsung dengan perjanjian FIR adalah soal civil-military cooperation (CMC) framework. Sejak perjanjian FIR ditandatangani, Pemerintah Indonesia telah berulang kali menggaungkan bahwa salah satu ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah mengenai kerja sama sipil dan militer dalam penyediaan jasa navigasi udara di FIR Singapura.

Kerja sama sipil dan militer itu penting dilakukan untuk menjamin pelanggaran wilayah udara di wilayah Indonesia yang dikelola oleh Singapura tidak lagi terjadi. Hal ini dapat dicapai melalui pemetaan tugas yang jelas dalam CMC Framework tentang prosedur pengajuan, pemberian, dan verifikasi diplomatic dan security clearances antara Indonesia dan Singapura.

Salah satu hal penting yang nantinya akan diatur dalam CMC Framework adalah mengenai penempatan personel militer Angkatan Udara (AU) Indonesia pada ATC Singapura di Changi, yang bertugas mengelola navigasi penerbangan di FIR Singapura.

Personel AU Indonesia itu selama masa pendelegasian harus dapat menjamin prioritas bagi penerbangan kenegaraan atau militer Indonesia yang menggunakan rute–rute di FIR Singapura di bawah ketinggian 37.000 kaki, khususnya untuk lalu lintas serta pendaratan dan lepas landas di pangkalan–pangkalan udara di wilayah Kepulauan Riau.

Selain itu, personel AU Indonesia yang akan ditempatkan di ATC Singapura, juga harus memiliki akses untuk memonitor dan memverifikasi semua clearances yang telah diajukan melalui sistem terpadu, untuk menjamin dan mengkomunikasikan kepada ATC Singapura bahwa pesawat udara asing yang memasuki wilayah Indonesia yang dikelola oleh Singapura telah memiliki izin yang sesuai.

Apabila tidak memiliki izin yang sesuai, personel AU tersebut harus menjamin bahwa penerbangan militer Indonesia untuk melakukan pencegatan atau pemaksaan mendarat, harus mendapatkan prioritas dari ATC Singapura.

Self-assessment jasa pelayanan navigasi udara Indonesia

Masalah kedua yang harus dihadapi adalah soal self-assessment jasa pelayanan navigasi udara Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, setiap negara, apabila menilai dirinya mampu untuk menyediakan jasa navigasi udara, maka harus melakukannya sendiri.

Penilaian itu harus dilakukan sendiri oleh masing–masing negara dan kemudian dilaporkan ke Regional Air Navigation Meeting masing–masing wilayah, untuk menentukan kesiapan masing–masing negara dalam mengelola Flight Information Region (FIR).

Tentu masyarakat yakin, bahwa sejak sebelum penandatanganan dan pengesahan ratifikasi perjanjian FIR, Pemerintah Indonesia telah melakukan penilaian diri atas sumber daya teknologi dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mengambil alih pengelolaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com