JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) membawa Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng yang telah dijemput paksa dari Jayapura ke Jakarta pada pagi ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eltinus akan dibawa ke kantor lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan.
“Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Profil Eltinus Omaleng, Bupati Mimika yang Dijemput Paksa KPK
Ali mengatakan, KPK memutuskan menjemput Bupati Mimika karena dinilai tidak kooperatif mengikuti proses penyidikan.
Menurut Ali, KPK telah melayangkan panggilan kepada Eltinus untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juni lalu.
“Namun tidak hadir,” tutur Ali.
Baca juga: Komnas HAM Selidiki Kasus Mutilasi di Mimika yang Melibatkan Anggota TNI
Sebelumnya, informasi penjemputan paksa Bupati Mimika juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Ghufron, setelah ditangkap tim penyidik, Eltinus dibawa ke Markas Polda Papua untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron.
Sebagai informasi, KPK pernah mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Pada Juni, tersangka dalam perkara tersebut telah dipanggil, namun tak kunjung menghadap ke meja penyidik.
Pada akhir Juli, Eltinus Omaleng mengajukan praperadlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Mimika di Jayapura
Ia meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK tidak berdasar hukum.
Namun, gugatan itu kandas. Permohonan Eltinus ditolak hakim tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Front Mahasiswa Papua Desak Pembentukan TGPF Kasus Mutilasi di Mimika Papua
Merujuk laporan Tribunnews.com, proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menggunakan dana APBD Kabupaten Mimika.
Proyek itu menghabiskan Rp 250 miliar selama 2015, 2016, 2019, dan 2021.
Pada tahun ini, pembangunan gereja tersebut kembali mendapat sokongan dana dari APBD Mimika sebesar Rp 50 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.