Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga BBM, Pengalihan Subsidi Jadi Bansos, dan Rencana Buruh Demo Besar-besaran

Kompas.com - 04/09/2022, 09:15 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per Sabtu (3/9/2022) siang kemarin.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan, keputusan ini terpaksa dilakukan lantaran melonjaknya harga minyak dunia yang mengakibatkan pembengkakan anggaran subsidi BBM.

Ada tiga jenis BBM yang harganya dinaikkan oleh pemerintah yakni Pertalite, solar, dan Pertamax.

Baca juga: Kenapa Indonesia Impor BBM dari Singapura, Padahal Minyaknya dari Indonesia?

Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar bersubsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Kenaikan harga ini berlaku pada Sabtu siang pukul 14.30 WIB atau satu jam setelah pengumuman oleh pemerintah.

Karena kenaikan ini, sebagian subsidi BBM bakal dialihkan menjadi tiga jenis bantuan sosial (bansos).

Pemerintah menilai, pengalihan sebagian anggaran menjadi bansos itu agar subsidi yang dikucurkan bisa tepat sasaran.

"Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Sabtu siang.

Carolus Dori Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan ketersediaan stok Pertalite, Solar, serta distribusinya ke SPBU.


Setidaknya, ada tiga jenis bansos program pemerintah yang mulai digulirkan pada 1 September 2022. Rinciannya yaitu:

1. Bantuan langsung tunai

Besaran bantuan langsung tunai (BLT) BBM yakni Rp 150.000. Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan terhitung sejak September 2022, sehingga total bantuan sebesar Rp 600.000 per penerima.

Baca juga: Harga BBM Naik, Jokowi Minta Pemda Beri Bantuan ke Angkutan Umum, Ojol, dan Nelayan

BLT BBM akan diberikan ke 20,65 juta penerima. Pemerintah menganggarkan Rp 12,4 triliun untuk program bansos ini.

Bantuan ini akan disalurkan lewat Pos Indonesia dan dibayarkan dalam dua termin dengan besaran masing-masing Rp 300.000.

2. Bantuan subsidi upah (BSU)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com