Padahal, menurut dia, kenaikan harga BBM bisa dicegah bila pemerintah serius menata kembali sistem subsidi penggunaan BBM.
Pemerintah, kata Rahmat, bisa menghentikan kekacauan subsidi salah sasaran dengan cara menerapkan sistem subsidi BBM tertutup.
Baca juga: Harga BBM Naik, Jokowi: 70 Persen Subsidi Justru Dinikmati Kelompok Mampu Pemilik Mobil
Mereka yang berhak mendapatkan BBM subsidi harus tercantum dalam big data kependudukan.
"Hanya mereka yg tercantum dalam DTKS yang bisa mengakses BBM subsidi. Di level operasional mereka operator dan penyalur tidak akan bisa mengucurkan BBM kecuali kepada yang berhak," papar dia.
Rahmat menyebutkan, DPR dan pemerintah semestinya fokus dan serius membangun single identity number (SIN) agar integrasi data penerima subsidi bisa berjalan dengan baik.
Dengan membangun data yang terintegrasi, alasan subsidi salah sasaran untuk BBM bisa dihindari untuk penggunaan listrik bersubsidi dan penyaluran bantuan sosial lainnya.
"Data yang terintegrasi ini yang akan menjadi acuan untuk banyak hal seperti mereka yang berhak mendapat subsidi BBM, listrik, kereta api, program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai," papar Rahmat.
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (6/9/2022) untuk menolak kenaikan harga BBM yang baru diumumkan pemerintah.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi akan dipusatkan di DPR RI dengan tuntutan agar pimpinan DPR memanggil para menteri terkait kebijakan perekonomian.
"Pimpinan DPR atas nama komisi terkait ESDM DPR RI harus berani membentuk pansus (panitia khusus) atau panja (panitia kerja) BBM," kata Iqbal dalam siaran pers, Rabu (3/9/2022).
Iqbal menyampaikan, kenaikan harga BBM bakal menyebabkan inflasi yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat yang sudah turun 30 persen.
Baca juga: Harga BBM Naik, Buruh Bakal Demo Besar-besaran Selasa Depan
Ia juga menyinggung upah buruh yang tidak naik dalam tiga tahun terakhir serta kebijakan pemerintah yang akan mengitung kenaikan upah minimum kawasan (UMK) tahun 2023 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal mempersoalkan kenaikan harga BBM di tengah turunnya harga minyak dunia yang menurutnya memberi kesan bahwa pemerintah hanya mencari untung di tengah kesulitan rakyat.
Ia juga menilai subsidi upah yang dikucurkan pemerintah tidak akan menutupi kenaikan harga akibat inflasi.
Iqbal pun khawatir kenaikan harga BBM ini bakal meningkatkan ongkos energi industri yang dapat memicu terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja.
Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa oleh Partai Buruh dan organisasi buruh juga akan digelar di sejumlah kota besar lainnya.
"Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu; tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.