JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan Direktur Kepatuhan Bank Central Asia (BCA) Lianawaty Suwono terkait dugaan aliran dana yang diterima mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Sebagaimana diketahui, Richard saat ini mendekam di tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Baca juga: KPK Sebut Besar Kecilnya Jumlah LHKPN Tak Bisa Jadi Indikator Korupsi
“Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Richard Louhenapessy melalui transaksi perbankan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Ali mengatakan, penyidik KPK menduga dalam transaksi perbankan tersebut, Richard menerima pemberian dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Baca juga: KPK Akan Monitor Dugaan Korupsi di RSUD Lombok Tengah
Selain Lianawaty, KPK juga memeriksa karyawan BCA bernama Liem Antonius dan seorang pihak swasta Andrew Thomas Kading.
Sebelumnya, KPK memanggil Lianawaty dan dua saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan kemarin, Kamis (1/9/2022).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard dan orang kepercayaannya, Andrew Erin Hehanusa, dan karyawan Alfamidi bernama Amri.
Richard diduga menerima suap Rp 500 juta khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pendirian 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Baca juga: KPK Dalami Pengetahuan Pimpinan PT Amarta Karya Terkait Subkontraktor Fiktif
Belakangan, KPK terus mengusut sumber dugaan aliran dana tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi PT Midi Utama Indonesia (Tbk), perusahaan yang membawahkan usaha ritel Alfamidi.
Mereka adalah General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian, Direktur PT Midi Utama Indonesia Suantopo Po, dan Property Development Director Lilik Setiabudi.
Pada 4 Juli lalu, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Sejumlah Dana ke Mardani Maming
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.