JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan sejumlah uang yang diterima mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming terkait sejumlah penerbitan izin tambang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami dugaan aliran dana tersebut kepada seorang karyawan swasta bernama Zainuddin yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (31/8/2022).
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Mardani maming dari terbitnya IUP (izin usaha pertambangan) bagi beberapa perusahaan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Terkait Suap izin Tambang Mardani Maming
Ali tidak menjelaskan perusahaan tempat Zainuddin bekerja.
Jaksa tersebut hanya mengatakan sejumlah perusahaan yang terkait dalam aliran dana itu masih terhubung dengan Maming.
“Masih terkoneksi dengan tersangka Mardani Maming sebagai pengendalinya,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Maming disebut mengalihkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) setelah didekati Henry Soetio.
Henry diketahui merupakan pengendali PT PCN. Namun, saat ini ia sudah meninggal dunia.
Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
KPK menduga operasional awal perusahaan itu bersumber dari Henry.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan yang diduga masih terafiliasi dengan Maming.
Beberapa di antaranya adalah Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya dan bagian keuangan PT PAR Eka RIsnawati.
Penyidik juga memeriksa adik kandung Maming, Rois Sunandar untuk didalami terkait pengetahuannya mengenai dugaan afiliasi Maming dengan sejumlah perusahaan.
Sebelumnya, Mardani membantah menerima gratifikasi terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Direktur PT PAR Terkait Kasus Suap Mardani Maming
Maming mengeklaim, kasus yang menjeratnya murni permasalahan bisnis.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business," ujar Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Maming menilai, kasus yang ditangani KPK bukan ranah pidana, tetapi murni persoalan bisnis.
"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dalam pengadilan utang-piutang. Berarti murni business to business," ujar Maming.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.