JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kepatuhan Bank Central Asia (BCA) Lianawaty Suwono untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lianawaty diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya adalah mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon sebagai Saksi Terkait Suap Izin Pendirian Gerai Alfamidi
“Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
KPK masih terus mengusut dugaan suap yang menjerat Richard dan orang kepercayaannya, Andrew Erin Hehanusa, serta karyawan Alfamidi bernama Amri.
Belakangan, KPK mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, kasus tersebut masih diusut KPK. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi. Termasuk di antaranya adalah tiga petinggi PT Midi Utama Indonesia yang membawahi usaha ritel Alfamidi.
Mereka adalah Direktur PT Midi Utama Indonesia Suantopo Po, Property Development Director Lilik Setiabudi, dan General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian.
Richard diduga menerima suap Rp 500 juta untuk menerbitkan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Baca juga: Alfamidi Tegaskan Tersangka Kasus Suap Perizinan di Kota Ambon Bukan Pegawainya
Uang itu diberikan oleh Amri melalui Andrew.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.