Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Besar Kecilnya Jumlah LHKPN Tak Bisa Jadi Indikator Korupsi

Kompas.com - 02/09/2022, 09:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, besarnya jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak menjadi indikasi mengenai adanya dugaan korupsi.

Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam menanggapi LHKPN Rektor UI Ari Kuncoro yang belakangan menjadi sorotan publik karena meningkat sekitar Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun.

“Perlu dipahami bahwa besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator untuk menilai bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com , Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Kekayaan Rektor UI Digabung dengan Istri di LHKPN

Sebaliknya, kata Ipi, harta kekayaan seorang pejabat yang dipublikasikan di situs LHKPN juga tidak bisa menjadi dasar pihak mana pun bahwa kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana.

Ipi menuturkan, LHKPN merupakan penilaian diri. Penyelenggara maupun pihak yang Wajib Lapor (WL) mengirimkan sendiri laporan kekayaan itu ke KPK.

LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara.

Menurut Ipi, laporan itu meliputi harta yang dimiliki penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya.

“LHKPN juga tidak mengenal pemisahan harta,” ujar Ipi.

Naik Turunnya Harta Kekayaan

Lebih lanjut, Ipi menyebut jumlah harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara maupun Wajib Lapor bisa meningkat maupun berkurang.

Beberapa hal yang mengakibatkan harta mereka meningkat antara lain seperti, apresiasi nilai aset akibat kenaikan harga pasar, adanya jual beli, mendapatkan hibah, warisan, atau hadiah, pelunasan pinjaman dan sebagainya.

“Misalnya, terkait aset tanah karena terjadi kenaikan NJOP,” kata Ipi.

Baca juga: KPK Duga Pejabat Sengaja Kirim Laporan LHKPN Tak Lengkap

Adapun sejumlah faktor yang mengakibatkan harta kekayaan menurun antara lain, depresiasi nilai aset akibat turunnya harga pasar, penyusutan aset penjualan aset di bawah harga perolehan, kerusakan yang ditindaklanjuti dengan pelepasan aset, penambahan nilai utang, dan lainnya.

Mengenai efektif atau tidaknya LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi, menurut Ipi tidak hanya  menjadi tanggung jawab KPK.

“Kejujuran penyelenggara negara dan peran serta masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan pencegahan korupsi melalui LHKPN,” tuturnya.

Harta Ari Kuncoro jadi Sorotan

Sebelumnya, harta Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mempertanyakan asal usul kekayaannya yang meningkat hingga Rp 35 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com