JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, besarnya jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak menjadi indikasi mengenai adanya dugaan korupsi.
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam menanggapi LHKPN Rektor UI Ari Kuncoro yang belakangan menjadi sorotan publik karena meningkat sekitar Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun.
“Perlu dipahami bahwa besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator untuk menilai bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com , Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Penjelasan KPK soal Kekayaan Rektor UI Digabung dengan Istri di LHKPN
Sebaliknya, kata Ipi, harta kekayaan seorang pejabat yang dipublikasikan di situs LHKPN juga tidak bisa menjadi dasar pihak mana pun bahwa kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana.
Ipi menuturkan, LHKPN merupakan penilaian diri. Penyelenggara maupun pihak yang Wajib Lapor (WL) mengirimkan sendiri laporan kekayaan itu ke KPK.
LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara.
Menurut Ipi, laporan itu meliputi harta yang dimiliki penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya.
“LHKPN juga tidak mengenal pemisahan harta,” ujar Ipi.
Lebih lanjut, Ipi menyebut jumlah harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara maupun Wajib Lapor bisa meningkat maupun berkurang.
Beberapa hal yang mengakibatkan harta mereka meningkat antara lain seperti, apresiasi nilai aset akibat kenaikan harga pasar, adanya jual beli, mendapatkan hibah, warisan, atau hadiah, pelunasan pinjaman dan sebagainya.
“Misalnya, terkait aset tanah karena terjadi kenaikan NJOP,” kata Ipi.
Baca juga: KPK Duga Pejabat Sengaja Kirim Laporan LHKPN Tak Lengkap
Adapun sejumlah faktor yang mengakibatkan harta kekayaan menurun antara lain, depresiasi nilai aset akibat turunnya harga pasar, penyusutan aset penjualan aset di bawah harga perolehan, kerusakan yang ditindaklanjuti dengan pelepasan aset, penambahan nilai utang, dan lainnya.
Mengenai efektif atau tidaknya LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi, menurut Ipi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK.
“Kejujuran penyelenggara negara dan peran serta masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan pencegahan korupsi melalui LHKPN,” tuturnya.
Sebelumnya, harta Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mempertanyakan asal usul kekayaannya yang meningkat hingga Rp 35 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.