Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 31/08/2022, 19:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bandung Barat, Jawa Barat Aa Umbara Sutisna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

Aa Umbara terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah kabupaten Kabupaten Barat tahun 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Aa Umbara dimasukkan ke Lapas Sukamiskin oleh Jaksa eksekutor Irman Yuliandri.

“Melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: KPK Daftarkan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Aa Umbara

Ali mengatakan, Aa Umbara akan dikurung selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Aa Umbara juga diperintahkan hakim untuk membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 2,3 miliar.

Dalam catatan Kompas.com, putusan kasasi terhadap Aa Umbara lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Pada 4 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Anak dan Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Aa Umbara melakukan korupsi saat pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkab Bandung Barat saat itu melakukan pengadaan paket sembako sebagai jaring pengaman sosial (JPS).

Aa kemudian meminta pengusaha PT JDG M Totoh Gunawan menjadi penyedia 120.000 paket Bansos dengan nilai Rp 300 ribu per paket JPS dan Rp 250 ribu per paket terkait. PSBB.

Aa Umbara meminta Totoh memberikan 6 persen dari total keuntungan yang Totoh dapatkan kepada dirinya.

Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya, Andri Wibawa. Ia diketahui sudah menyiapkan dua perusahaan penyedia paket Bansos, yakni CV Satria Jakatamilung dan CV Jayakusuma Cipta Mandiri.

Baca juga: Selain Anak Aa Umbara, Ini Sederet Perkara Korupsi di KPK yang Divonis Bebas

Kepada anaknya, Aa Umbara meminta pembagian 1 persen dari keuntungan yang didapatkan.

Dalam membayar perusahaan anaknya, Pemkab Bandung Barat tercatat membayar dalam empat tahap dengan total Rp 36.202.500.000.

Dari pengadaaan paket Bansos itu, anaknya mendapat keuntungan Rp 2,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com