JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan Direktur Kepatuhan Bank Central Asia (BCA) Lianawaty Suwono terkait dugaan aliran dana yang diterima mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Sebagaimana diketahui, Richard saat ini mendekam di tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
“Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Richard Louhenapessy melalui transaksi perbankan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Ali mengatakan, penyidik KPK menduga dalam transaksi perbankan tersebut, Richard menerima pemberian dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Selain Lianawaty, KPK juga memeriksa karyawan BCA bernama Liem Antonius dan seorang pihak swasta Andrew Thomas Kading.
Sebelumnya, KPK memanggil Lianawaty dan dua saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan kemarin, Kamis (1/9/2022).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard dan orang kepercayaannya, Andrew Erin Hehanusa, dan karyawan Alfamidi bernama Amri.
Richard diduga menerima suap Rp 500 juta khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pendirian 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Belakangan, KPK terus mengusut sumber dugaan aliran dana tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi PT Midi Utama Indonesia (Tbk), perusahaan yang membawahkan usaha ritel Alfamidi.
Mereka adalah General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian, Direktur PT Midi Utama Indonesia Suantopo Po, dan Property Development Director Lilik Setiabudi.
Pada 4 Juli lalu, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/15161271/diperiksa-sebagai-saksi-petinggi-bca-dikonfirmasi-soal-aliran-uang-ke-eks