Per 9 Agustus 2022, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan barang bukti CCTV.
Klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi tiga warga Kompleks Polri Duren Tiga berinisial SM, M, dan AZ.
Klaster kedua merupakan pihak yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa yaitu, AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF.
Klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CB, dan AKBP AR.
“Klaster keempat adalah pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN," ujarnya.
Klaster kelima, adalah ada 4 diperiksa, AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Ketujuh tersangka obstruction of justice ini dikenakan pasal terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini termuat dalam lampiran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus obstruction of justice atas nama 6 dari 7 tersangka yang sudah diterima Kejaksaan Agung. SPDP yang belum diterima Kejagung adalah milik tersangka Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Detail Upaya Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tindakan itu terkait tindak pidana melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Setelah menetapkan 7 tersangka terkait obstruction of justice, Polri juga mulai menggelar sidang etik terhadap para anggotanya yang melanggar hukum tersebut.
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait “Obstruction of Justice” dalam Kasus Brigadir J
Sidang komisi kode etik mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin untuk Kompol Cuk Putranto. Namun, hasil sidang etik terhadap Kompol Cuk Putranto baru akan diumumkan hari ini.
Per Jumat hari ini, sidang etik akan dilanjutkan terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat hari ini. Baiquni diduga terlibat obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
“Untuk yang lain Minggu depan,” lanjut Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.