Salin Artikel

Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Tersangka "Obstruction of Justice" Bersama 6 Polisi Lain

JAKARTA, KOMPAS.com – Penanganan perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak berhenti saat tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana.

Hingga saat ini, timsus masih terus bekerja. Bahkan, telah menemukan unsur pidana lain yakni upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Adapun pada bulan Agustus, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Lima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, Subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Mereka adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo (dalang pembunuhan berencana), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR arau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kemuidan, pada 1 September 2022, Polri kembali mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka. Kali ini, terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Ferdy Sambo melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan dibantu anggota polisi lainnya.

Selain Ferdy Sambo, tim khusus Polri menetapkan 6 anggota lain sebagai tersangka.

Adapun enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, Kompol Cuk Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Sebelum penetapan ketujuh tersangka itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri pernah mengungkapkan, ada lima klaster pemeriksaan terkait perkara obstruction of justice.

Per 9 Agustus 2022, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan barang bukti CCTV.

Klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi tiga warga Kompleks Polri Duren Tiga berinisial SM, M, dan AZ.

Klaster kedua merupakan pihak yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa yaitu, AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF.

Klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CB, dan AKBP AR.

“Klaster keempat adalah pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN," ujarnya.

Klaster kelima, adalah ada 4 diperiksa, AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dijerat UU ITE

Ketujuh tersangka obstruction of justice ini dikenakan pasal terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini termuat dalam lampiran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus obstruction of justice atas nama 6 dari 7 tersangka yang sudah diterima Kejaksaan Agung. SPDP yang belum diterima Kejagung adalah milik tersangka Ferdy Sambo.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tindakan itu terkait tindak pidana melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Disidang etik

Setelah menetapkan 7 tersangka terkait obstruction of justice, Polri juga mulai menggelar sidang etik terhadap para anggotanya yang melanggar hukum tersebut.

Sidang komisi kode etik mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin untuk Kompol Cuk Putranto. Namun, hasil sidang etik terhadap Kompol Cuk Putranto baru akan diumumkan hari ini.

Per Jumat hari ini, sidang etik akan dilanjutkan terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat hari ini. Baiquni diduga terlibat obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

“Untuk yang lain Minggu depan,” lanjut Dedi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/08313711/babak-baru-kasus-brigadir-j-ferdy-sambo-jadi-tersangka-obstruction-of

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke