Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait “Obstruction of Justice” dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 01/09/2022, 13:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap para anggota yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun saat ini ada 6 anggota yang terbukti melakukan obstruction of justice menghalangi penyidikan.

Satu anggota yang sudah disidang KKEP adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Divisi Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Tak Terlihat Sedih dan Menangis Saat Sidang Etik

Selain Ferdy Sambo, lima anggota lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Menurut Agung, Divisi Propam Polri juga tengah menggelar sidang KKEP untuk Kompol Cuk Putranto pada hari ini.

“Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP (Cuk Putranto). Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP," ujar Agung.

Ia menambahkan, terhadap lima orang lainnya yang terlibat obstruction of justice akan disidang dalam tiga hari ke depan.

Selain itu, Agung juga menyatakan pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan agar hal ini dapat segera tuntas.

"Kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ungkapnya.

Baca juga: Irwasum dan Kabareskrim Akan Terima Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J

Diketahui, Ferdy Sambo Sambo telah menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 usai ditetapkan menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hasil sidang etik memutuskan Sambo dipecat secara tidak hormat. Keputusan itu diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan dan anggota KKEP.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Baca juga: Diantar Irwasum, Tim Forensik Polri Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait kasus Brigadir J

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Ia tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.

Hasil pendalaman tim khusus Polri ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dan 6 orang yang terbukti melanggar etik.

Syalutan Ilham Komnas HAM memberikan rekomendasi teknis terkait kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com