Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Korupsi Ekspor CPO Buat Negara Kucurkan BLT Rp 6,1 T

Kompas.com - 31/08/2022, 21:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya disebut mengakibatkan negara harus mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus minyak goreng sebesar Rp 6.194.850.000.000 atau Rp 6,1 triliun.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun

Surat dakwaan Indra dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Perkara itu juga menjerat empat terdakwa lain.

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa mengatakan, hal itu bermula saat masyarakat sedang menghadapi kelangkaan minyak goreng.

Farah Chaerunniza Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap percakapan telepon mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei.


Kemendag kemudian menyusun skenario menghadapi masalah kelangkaan minyak goreng. Salah satunya dengan membatasi ekspor CPO.

Perusahan yang hendak mengekspor CPO diwajibkan mengalokasikan 20 persen CPO dan atau refined, bleached and deodorized palm olein dari volume ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Alokasi 20 persen CPO ini disebut sebagai kebijakan domestic market obligation (DMO).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri.

“Sebagai turunan dari Kebijakan pemenuhan distribusi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang diatur dalam Permendag No. 08 Tahun 2022, selanjutnya ditegaskan persentase pemenuhan DMO bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor,” kata Jaksa.

Baca juga: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Duga Grup Wilmar Raup Keuntungan Ilegal Rp 1,6 Triliun

Akan tetapi, lanjut jaksa, pada kenyataannya sejumlah perusahaan yang melakukan ekspor CPO tidak memenuhi kewajiban DMO sebagaimana telah ditentukan.

Sejumlah eksportir dan Indra sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag diduga memanipulasi persyaratan tersebut.

“Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen,” ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan pemerintah pada akhirnya terpaksa menanggung dana BLT guna meminimalisir beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu yang terdampak kelangkaan minyak.

Sebagaimana diketahui, dalam menghadapi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng Kementerian Sosial atas arahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan program Bantuan Sembako Periode April, Mei, dan Juni Tahun 2022.

Baca juga: Dalam Sidang, Terungkap Mantan Mendag M Lutfi Komunikasi dengan Airlangga Hartarto soal Lin Che Wei

Bantuan tersebut berupa uang tunai Rp 100 ribu per bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com