JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya disebut mengakibatkan negara harus mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus minyak goreng sebesar Rp 6.194.850.000.000 atau Rp 6,1 triliun.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Surat dakwaan Indra dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Perkara itu juga menjerat empat terdakwa lain.
Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa mengatakan, hal itu bermula saat masyarakat sedang menghadapi kelangkaan minyak goreng.
Perusahan yang hendak mengekspor CPO diwajibkan mengalokasikan 20 persen CPO dan atau refined, bleached and deodorized palm olein dari volume ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Alokasi 20 persen CPO ini disebut sebagai kebijakan domestic market obligation (DMO).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri.
“Sebagai turunan dari Kebijakan pemenuhan distribusi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang diatur dalam Permendag No. 08 Tahun 2022, selanjutnya ditegaskan persentase pemenuhan DMO bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor,” kata Jaksa.
Akan tetapi, lanjut jaksa, pada kenyataannya sejumlah perusahaan yang melakukan ekspor CPO tidak memenuhi kewajiban DMO sebagaimana telah ditentukan.
Sejumlah eksportir dan Indra sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag diduga memanipulasi persyaratan tersebut.
“Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen,” ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan pemerintah pada akhirnya terpaksa menanggung dana BLT guna meminimalisir beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu yang terdampak kelangkaan minyak.
Sebagaimana diketahui, dalam menghadapi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng Kementerian Sosial atas arahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan program Bantuan Sembako Periode April, Mei, dan Juni Tahun 2022.
Bantuan tersebut berupa uang tunai Rp 100 ribu per bulan.
Jaksa menaksir akibat korupsi ekspor CPO ini, negara mengalami kerugian total Rp 18,3 triliun, dengan rincian kerugian keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara Rp 12.312.053.298.925.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa lima orang dalam kasus korupsi ekspor CPO yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya korporasi atau orang lain.
Mereka yang didakwa adalah mantan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/21343081/jaksa-sebut-korupsi-ekspor-cpo-buat-negara-kucurkan-blt-rp-61-t