Jaksa menaksir akibat korupsi ekspor CPO ini, negara mengalami kerugian total Rp 18,3 triliun, dengan rincian kerugian keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara Rp 12.312.053.298.925.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa lima orang dalam kasus korupsi ekspor CPO yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya korporasi atau orang lain.
Mereka yang didakwa adalah mantan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.