JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar polisi segera menahan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, penahanan Putri diperlukan agar keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi oleh pihak luar," ujar Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: 9 Jam Berlalu, Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Bareskrim
Kamaruddin menyebut, Putri tak ditahan dengan alasan sakit dan memiliki anak yang masih kecil, adalah alasan subyektif.
Dia bahkan menyatakan siap mengadopsi anak Ferdy Sambo agar proses hukum pasangan suami istri ini bisa berjalan lancar.
"Ya itu alasan subyektif (tidak ditahan karena anak. Kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia mengadopsi sepanjang Bapak Ibu (Ferdy Sambo) itu mau," papar dia.
Diketahui Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dan menjadi tersangka kelima dari kasus pembunuhan setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Baca juga: Kak Seto Ungkap Alasannya Minta Sel Khusus untuk Putri Candrawathi
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Putri disebut tidak ditahan oleh kepolisian karena alasan sakit.
Hari ini, Jumat (26/8/2022) polisi melakukan pemeriksaan perdana Putri dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan Putri dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan hingga kini belum selesai.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, kemungkinan besar Putri akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
"Kemungkinan PPC akan ditahan besar sekali," kata Eva.
Di sisi lain, Putri juga masih mempunyai anak-anak yang masih balita. Menurut Eva, jika Putri melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki balita kemungkinan besar tidak akan diterima penyidik.
"Alasan penangguhan penahanan atas alasan memiliki anak balita tidak ada dalam KUHAP. Hanya dasar kemanusiaan dan diskresi petugas saja penahanan mungkin tidak dilakukan," ucap Eva.
Meski begitu, Eva menilai peluang Putri tidak ditahan usai diperiksa pada hari ini sangat kecil.
"Tapi itu kecil kemungkinan mengingat perkara ini sudah jadi perhatian publik," ucap Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.