Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/08/2022, 14:39 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta pemerintah segera mengajukan kandidat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli.

Ia ingin jumlah pimpinan lembaga antirasuah itu kembali seperti semula agar dapat bekerja secara optimal.

“Kita berharap dapat segera diajukan untuk melengkapi jumlah pimpinan KPK dan melanjutkan kerja dan tugas yang ditinggalkan Lili Pintauli,” papar Taufik pada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Pastikan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Masyarakat Lapor ke Polisi/Kejaksaan

Di sisi lain, lanjut Taufik, usulan pemerintah harus segera diberikan agar Komisi III DPR bisa melakukan pembahasan.

“Sehingga ada urgensi untuk segera diajukan dan dibahas,” katanya.

Adapun Lili resmi berhenti dari jabatannya 11 Juli 2022 setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.

Padahal hari itu Lili mestinya menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi dari pihak Pertamina untuk menonton gelaran MotoGP, Mandalika.

Maka Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan sidang etik Lili dinyatakan gugur.

Taufik memandang kekosongan kursi pimpinan yang ditinggalkan Lili bakal berdampak pada beberapa tugas KPK yang terbengkalai.

“Padahal kita berharap KPK bisa optimal bekerja dan bergerak cepat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Baca juga: Soal Pengganti Tjahjo Kumolo dan Lili Pintauli, Moeldoko: Tunggu Saja

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyatakan bakal segera memberikan kandidat pengganti Lili ke DPR.

Hal itu disampaikan Jokowi saat kunjungan ke Subang, Jawa Barat, 12 Juli 2022.

“Dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya. Kami akan segera mengajukan (penggantinya) ke DPR,” ujar dia.

Namun hingga kini pengajuan kandiat itu tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Nasional
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Nasional
Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Nasional
Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Survei Litbang "Kompas": 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Nasional
Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Nasional
Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Nasional
37 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Kembali ke Indonesia

37 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Kembali ke Indonesia

Nasional
Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Nasional
Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Nasional
Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Nasional
MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Nasional
MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com