JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari sepekan berlalu, tetapi upaya aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tak kunjung terlihat.
Lili seharusnya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada 11 Juli 2022 lalu.
Akan tetapi, sidang itu tidak dilanjutkan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken surat pemberhentian Lili yang mengajukan pengunduran diri. Maka dari itu Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan menghentikan sidang etik terhadap Lili.
Lili diduga melanggar etik dengan dugaan menerima gratifikasi.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diduga mendapatkan fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Anggota Komisi III Sarankan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Ditangani Selain KPK
Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Bahkan menurut anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, Lili diduga mengajak 11 orang untuk menyaksikan ajang balap motor paling bergengsi di dunia itu.
“Proses Bu Lili oleh Dewas sudah selesai, kalau enggak salah 11 orang yang diajak (menonton MotoGP),” kata Harjono dalam keterangan kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Harjono mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada Lili. Namun, kebenaran dari tuduhan tersebut tidak terungkap karena sidang etik yang sedianya bakal digelar Dewas KPK gugur lantaran Lili mengundurkan diri.
Baca juga: Anggota Komisi III Akan Tanyakan Pengganti Lili Saat Rapat dengan KPK
Sementara itu, hingga saat ini KPK belum mengetahui langkah yang akan diambil guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan Lili dan ajudannya dalam gratifikasi ini.
Lili disebut-sebut aktif meminta akomodasi tiket ke Pertamina melalui ajudannya.
“Itu semua harusnya terungkap dalam persidangan benar tidaknya,” ujar Harjono.
Meski dugaan pelanggaran etik Lili tidak terbukti, tetapi dugaan penerimaan gratifikasi itu dinilai bisa diselidiki lebih lanjut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menilai dugaan gratifikasi Lili itu seharusnya bisa diselidiki, walau sidang dugaan pelanggaran etik dihentikan.