Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Siapa yang Berani Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Kompas.com - 21/07/2022, 05:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari sepekan berlalu, tetapi upaya aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tak kunjung terlihat.

Lili seharusnya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada 11 Juli 2022 lalu.

Akan tetapi, sidang itu tidak dilanjutkan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken surat pemberhentian Lili yang mengajukan pengunduran diri. Maka dari itu Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan menghentikan sidang etik terhadap Lili.

Lili diduga melanggar etik dengan dugaan menerima gratifikasi.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diduga mendapatkan fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Anggota Komisi III Sarankan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Ditangani Selain KPK

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Bahkan menurut anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, Lili diduga mengajak 11 orang untuk menyaksikan ajang balap motor paling bergengsi di dunia itu.

“Proses Bu Lili oleh Dewas sudah selesai, kalau enggak salah 11 orang yang diajak (menonton MotoGP),” kata Harjono dalam keterangan kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Harjono mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada Lili. Namun, kebenaran dari tuduhan tersebut tidak terungkap karena sidang etik yang sedianya bakal digelar Dewas KPK gugur lantaran Lili mengundurkan diri.

Baca juga: Anggota Komisi III Akan Tanyakan Pengganti Lili Saat Rapat dengan KPK

Sementara itu, hingga saat ini KPK belum mengetahui langkah yang akan diambil guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan Lili dan ajudannya dalam gratifikasi ini.

Lili disebut-sebut aktif meminta akomodasi tiket ke Pertamina melalui ajudannya.

“Itu semua harusnya terungkap dalam persidangan benar tidaknya,” ujar Harjono.

Bisa dilanjutkan

Meski dugaan pelanggaran etik Lili tidak terbukti, tetapi dugaan penerimaan gratifikasi itu dinilai bisa diselidiki lebih lanjut.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menilai dugaan gratifikasi Lili itu seharusnya bisa diselidiki, walau sidang dugaan pelanggaran etik dihentikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com