Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Masyarakat Lapor ke Polisi/Kejaksaan

Kompas.com - 22/07/2022, 09:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke kepolisian atau Kejaksaan.

Wakil Ketua KPKK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut karena Lili memiliki kedekatan dengan empat pimpinan lainnya sebagai kolega.

"Silakan saja dari siapa, masyarakat atau siapa (melaporkan kasus lili ke polisi atau kejaksaan)," kata Alex saat ditemui awak media, Kamis (22/7/2022).

Alex mengatakan, dalam aturan etik di KPK tidak diperbolehkan memutus atau memproses kasus seseorang yang terafiliasi dengan dirinya.

Baca juga: Mundur di Tengah Dugaan Kasus Gratifikasi, Bisakah Lili Pintauli Diproses Hukum?

Sementara, kata Alexander, empat pimpinan KPK terafiliasi atau memiliki kedekatan dengan Lili.

Di sisi lain, Alex menyebutkan bahwa ia dan tiga pimpinan lainnya menilai pengunduran diri Lili sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebab, menurut Alex dan pimpinan lainnya jika sidang etik itu terlaksana, Lili akan disanksi mengundurkan diri. Namun, sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan.

Alex juga menyebut keputusan Lili mengundurkan diri merupakan bentuk pengakuan atas apa yang ramai diperbincangkan publik.

Sebagai informasi, dalam hal ini Lili menjadi sorotan karena diduga menerima gratifikasi dari pihak Pertamina.

"Atau dengan kata lain yang bersangkutan mungkin itu mengakui terhadap apa yang ramai di menjadi pembicaraan phblik," kata Alex.

Baca juga: Membedakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Korupsi pada Kasus Lili Pintauli Siregar

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mempersilakan aparat penegak hukum lain menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili.

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut apakah Dewas akan memberikan dokumen dugaan pelanggaran etik Lili, Albertina belum menjawab.

"Kalau ada APH (aparat penegak hukum) yang mau menindaklanjuti sesuai kewenangannya silakan saja," kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Anggota Komisi III Sarankan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Ditangani Selain KPK

 

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton MotoGP di Mandalika pada Maret lalu.

Lili juga disebut menerima fasilitas mewah berupa resort penginapan. Total gratifikasi itu diperkirakan sekitar Rp 90 juta.

Dewas KPK sedianya akan memutuskan apakah Lili terbukti melanggar etik karena menerima gratifikasi tersebut atau tidak.

Namun, menjelang sidang digelar Lili mengundurkan diri dari KPK. Sidang etik kemudian dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi insan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com