JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke kepolisian atau Kejaksaan.
Wakil Ketua KPKK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut karena Lili memiliki kedekatan dengan empat pimpinan lainnya sebagai kolega.
"Silakan saja dari siapa, masyarakat atau siapa (melaporkan kasus lili ke polisi atau kejaksaan)," kata Alex saat ditemui awak media, Kamis (22/7/2022).
Alex mengatakan, dalam aturan etik di KPK tidak diperbolehkan memutus atau memproses kasus seseorang yang terafiliasi dengan dirinya.
Baca juga: Mundur di Tengah Dugaan Kasus Gratifikasi, Bisakah Lili Pintauli Diproses Hukum?
Sementara, kata Alexander, empat pimpinan KPK terafiliasi atau memiliki kedekatan dengan Lili.
Di sisi lain, Alex menyebutkan bahwa ia dan tiga pimpinan lainnya menilai pengunduran diri Lili sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Sebab, menurut Alex dan pimpinan lainnya jika sidang etik itu terlaksana, Lili akan disanksi mengundurkan diri. Namun, sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan.
Alex juga menyebut keputusan Lili mengundurkan diri merupakan bentuk pengakuan atas apa yang ramai diperbincangkan publik.
Sebagai informasi, dalam hal ini Lili menjadi sorotan karena diduga menerima gratifikasi dari pihak Pertamina.
"Atau dengan kata lain yang bersangkutan mungkin itu mengakui terhadap apa yang ramai di menjadi pembicaraan phblik," kata Alex.
Baca juga: Membedakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Korupsi pada Kasus Lili Pintauli Siregar
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mempersilakan aparat penegak hukum lain menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili.
Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut apakah Dewas akan memberikan dokumen dugaan pelanggaran etik Lili, Albertina belum menjawab.
"Kalau ada APH (aparat penegak hukum) yang mau menindaklanjuti sesuai kewenangannya silakan saja," kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Anggota Komisi III Sarankan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Ditangani Selain KPK
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton MotoGP di Mandalika pada Maret lalu.
Lili juga disebut menerima fasilitas mewah berupa resort penginapan. Total gratifikasi itu diperkirakan sekitar Rp 90 juta.
Dewas KPK sedianya akan memutuskan apakah Lili terbukti melanggar etik karena menerima gratifikasi tersebut atau tidak.
Namun, menjelang sidang digelar Lili mengundurkan diri dari KPK. Sidang etik kemudian dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi insan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.