JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai pengusutan dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar lebih baik dilakukan instansi penegak hukum lain.
“Saya kira justru (pengusutan) tidak di KPK sendiri, lebih baik begitu,” sebut Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia meminta semua pihak memberi kesempatan untuk kejaksaan dan kepolisian mengambil inisiatif tersebut.
Baca juga: Mencari Komisioner KPK Berintegritas, Pengganti Lili Pintauli Siregar
“Ya kita beri kesempatanlah (melakukan pengusutan),” tuturnya.
Arsul menyatakan, Komisi III DPR akan mencari tahu tindak lanjut pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau instansi penegak hukum yang lain rapat kerja dengan Komisi III maka tidak tertutup kemungkinan untuk ditanyakan,” tandasnya.
Diketahui hingga saat ini KPK belum melakukan langkah berarti atas masukan berbagai pihak untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli.
Sebelumnya, Lili diduga melakukan pelanggaran etik karena menerima akomodasi penginapan dan tiket gelaran MotoGP dari Pertamina.
Baca juga: Pengganti Lili Pintauli Dapat Dipilih dari Capim yang Tak Lolos Seleksi asal Penuhi Syarat
Namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan putusannya gugur, karena permohonan pengunduran diri Lili telah disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana yang diusulkan berbagai pihak untuk diusut dalam perkara Lili terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.