Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kapolri Belum Tunjukkan Ferdy Sambo kepada Publik...

Kompas.com - 24/08/2022, 21:20 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan belum menunjukkan Irjen Ferdy Sambo kepada publik.

Padahal, mantan kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” tutur Sigit pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: 9 Poin Penting Blak-blakan Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo

Akan tetapi, Sigit menegaskan, pada waktunya nanti, Sambo akan diekspose seperti tersangka tindak pidana lainnya.

“Tentunya, pada saatnya nanti, tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan, meski Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, tim khusus (timsus) Polri masih terus melakukan proses pengembangan perkara tersebut.

“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

Sebelumnya, pertanyaan soal belum dimunculkannya Sambo ke hadapan publik disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam rapat Komisi III dengan Kapolri.

Sahroni mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertanyaan besar publik.

“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” ucapnya.

Diketahui Sambo menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam perkara ini dan ditahan di Mako Brimob, Depok.

Baca juga: Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok

Ia diduga menjadi pihak yang menyusun rencana pembunuhan berencana dan meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Sambo kemudian dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia disebut mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati.

Besok, Kamis (25/8/2022) Sambo bakal menjalani sidang etik Polri untuk menentukan statusnya sebagai perwira korps Bhayangkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com