Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Harap Berkas Perkara Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf Segera Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 24/08/2022, 20:13 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap berkas perkara empat tersangka dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Sehingga proses persidangan untuk keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf segera dilakukan.

Baca juga: Hasil Penggeledahan 4 Rumah Ferdy Sambo: Ada Pisau, Kotak Senjata, Tak Ada Uang Rp 900 Miliar

“Kita harapkan pekan depan antara koordinasi dengan kita dan teman-teman di kejaksaan, mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik,” papar Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

“Harapan kita tidak ada P19 sehingga cepat P21 sehingga kemudian ini bisa disidangkan,” sambungnya.

Ia pun menyampaikan sidang komisi kode etik untuk Sambo bakal berlangsung Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Pengacara Brigadir J Harap Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

“Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan bisa menjadi anggota Polri atau tidak,” ujar dia.

Di sisi lain, Sigit menegaskan bakal membagi peran 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Apakah yang bersangkutan di bawah tekanan atau mereka tidak tahu yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario atau bahkan mereka ikut dalam skenario,” ungkapnya.

Nantinya bobot pelanggaran etik 35 anggota Polri itu bakal ditentukan dalam sidang komisi etik.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

“Ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi, bobot sanski yang akan diberikan,” tandasnya.

Adapun pada saat ini pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas perkara seorang tersangka lain yakni istri Sambo, Putri Candrawati.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka diancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Pengungkapan Kasus Sambo Harusnya Sederhana, tetapi Jadi Berbelit

Brigadir J disebut meninggal dunia akibat luka tembak di rumah dinas Sambo, kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com