JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan soal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, kasus itu menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Mundur dari Polri
Selain Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022), Kapolri mengungkap sederet temuan kasus ini, mulai dari pihak-pihak yang terlibat hingga motif pembunuhan.
Sigit mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan terhadap Brigadir J disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Saat itu, perencanaan pembunuhan diketahui oleh Bharada E dan istri Sambo, Putri.
"Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh saudara FS (Ferdy Sambo) di rumah Saguling," kata Sigit di ruang rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Setelah menyusun rencana, Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Kapolri Sebut Butuh Keterangan Istri Sambo untuk Tentukan Motif Pembunuhan Brigadir J
Sesaat setelah mengeksekusi Brigadir J, Sambo membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan dan Divisi Propam Polri.
Mulanya, dia menyampaikan bahwa terjadi insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Peristiwa itu disebutnya bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Saat itu, Sambo mengaku tak berada di TKP. Dia mengaku baru tahu peristiwa tersebut ketika ditelepon oleh istrinya sebanyak 3 kali.
Sambo yang sedang perjalanan tak jauh dari rumahnya memerintahkan sopirnya memutar balik ke rumah dinas. Setibanya di rumah, kata Sambo, dirinya melihat Brigadir J sudah tewas.
"Ini adalah informasi awal yang disampaikan Ferdy Sambo," kata Sigit.
Baca juga: Janji Palsu Sambo kepada Bharada E: Pastikan Kasus Tewasnya Brigadir J Dihentikan
Mulanya, kasus ini berkembang sebagaimana narasi yang disusun Sambo.
Namun, pada 5 Agustus 2022, Bharada E membuat pengakuan berbeda. Pengakuan ini disampaikan dua hari setelah Eliezer ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E saat itu bilang, dirinya diperintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Sambo pun berada di TKP penembakan.
"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," ujar Sigit.
Bharada E juga mengaku, Sambo menjanjikan bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.