Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Partai Eggi Sudjana Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Kompas.com - 24/08/2022, 15:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana mengajukan permohonan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait tidak lolosnya mereka dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI.

Eggi mengemukakan masalah teknis dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, yang diklaim membuat mereka tak dapat memasukkan seluruh keanggotaan partai sebagaimana syarat pendaftaran.

Baca juga: Pembangunan Gedung Bawaslu Kota Bekasi Ditolak Warga, Plt Wali Kota: Itu Sudah On The Track

Sebagai informasi, Partai Pemersatu Bangsa mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022) malam.

"(Data input) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) kami kurang dan kurangnya itu harus dimengerti. Kesalahan dari sipol yang sistemnya menghambat kita bekerja," kata Eggi kepada wartawan pada Rabu (24/8/2022).

"Tenaga kita terbatas, sementara data kita banyak dan menunggu masuk (input data) Sipol-nya susah sekali," akunya.

Baca juga: 3 Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu, KPU: Kami Belum Mengeluarkan Keputusan

Ia mengeklaim, ketika pendaftaran ditutup, keanggotaan tingkat DPC atau kecamatan yang masuk ke Sipol KPU tidak sampai 50 persen alias di bawah syarat yang diamanatkan dalam Undang Undang Pemilu

Menurutnya, hanya keanggotaan tingkat provinsi dan pusat yang memenuhi syarat 75 persen dan 100 persen.

Eggi menolak bila hal ini merupakan kelalaian pihaknya, walaupun mereka mendaftar di jam-jam terakhir jelang pendaftaran berakhir.

Menurutnya, kesalahan teknis pada Sipol seperti time out atau kapasitas file yang terlalu besar, justru yang jadi biang persoalannya.

Baca juga: 2 Nama Anggota Bawaslu dan 1 PNS di Bantul Dicatut Parpol, Ketua KPU RI Klaim Sipol Berjalan Efektif

"Jam 14.00 kami sudah mau daftar tapi kami undur jadi jam 21.00, nah itu juga crowded (penuh), sehingga akhirnya tidak mencukupi. Nah sekarang kita diberi kesempatan menggugat," kata Eggi.

"(Partai) menggugat KPU lewat Bawaslu untuk sudi kiranya dipertimbangkan Partai Pemersatu Bangsa berhak untuk jadi peserta pemilu," lanjutnya.

Sebelumnya, masalah yang sama juga dikemukakan oleh Partai Berkarya dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Kedua partai juga gagal lolos ke tahap verifikasi administrasi karena berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

Baca juga: Belasan Parpol Gagal Lolos Pendaftaran, Bawaslu Buka Opsi Proses Pelanggaran Administrasi

Baik Partai Berkarya maupun Pandai, keduanya sama-sama masih berjuang melengkapi berkas pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran, dan kini mengajukan sengketa ke Bawaslu karena merasa dirugikan oleh akses Sipol yang diklaim melambat pada jam-jam terakhir pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com