Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tahan Dua WN China yang Masuk dan Tinggal di Indonesia Pakai Paspor Palsu

Kompas.com - 24/08/2022, 14:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menahan dua warga negara China karena masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan paspor palsu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, dua warga negara China itu adalah Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36).

Surya mengatakan, sejak 10 Agustus, Chen Yongtong dan Wu Jinge ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Baca juga: Pakai Paspor Palsu, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Surya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, kedua warga negara China itu menggunakan paspor Meksiko.

“Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu,” kata surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Kesimpulan tersebut pihaknya dapatkan setelah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko. Lembaga tersebut menyatakan bahwa paspor warga China itu tidak terdaftar.

Menurut Surya, Chen Yongtong dan Wu Jinge telah masuk ke Indonesia sejak 16 Januari.

Saat itu, mereka memang menggunakan paspor Meksiko dan visa kunjungan bisnis. Kunjungan bisnis itu disponsori PT Gunung Agung Kontraktor.

Penggunaan paspor palsu itu kemudian terungkap saat Wu Jinge memperpanjang izin tinggal kunjungan (ITK) pada 12 April lalu di Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur.

Baca juga: Paspor Palsu WN Iran Kuak Dugaan Operasi Intelijen Asing di Indonesia

Pengurusan perpanjangan izin tinggal tersebut diwakili seorang penerjemah bahasa mandarin. Berangkat dari kecurigaan tersebut, pihak Imigrasi kemudian mulai melakukan pemeriksaan.

“Setelah Wu Jinge diperiksa oleh petugas di Kanim (Kantor Imigrasi) Jakarta Timur, didapatilah nama Chen Yongtong,” ujar Surya.

Saat pihak Imigrasi memeriksa Chen Yongtong, warga negara Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukkan paspornya.

Karena perbuatannya, Chen Yongtong dan Wu Jinge terancam penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas perbuatan ini, Wu Jinge dan Chen Yongtong ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda,” kata Surya.

Baca juga: Paspor Palsu Adelin Lis dan Ancaman Pidana UU Keimigrasian

Chen Yongtong dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 mengenai warga negara asing yang tidak masuk dan atau tinggal di Indonesia tanpa kepemilikan dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Sementara, Wu Jinge dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 mengenai penggunaan dokumen perjalanan palsu.

“Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,” ujar Surya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com