Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Sengketa Pendaftaran Pemilu 2024

Kompas.com - 16/08/2022, 12:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan sengketa, seandainya keberatan dengan keputusan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menyebutkan bahwa tempo 3x24 jam ini dihitung sejak terbitnya berita acara.

“Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara. Nanti pascapendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap, maka partai tersebut, jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bawaslu: Parpol Catut Warga Jadi Anggota Bisa Dilaporkan ke Polisi

Sebagai informasi, dalam pendaftaran ini, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan berkas suatu partai lengkap atau tidak lengkap.

Jika berkasnya lengkap, maka partai politik bisa ikut tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Jika tidak, maka kans partai politik ikut Pemilu 2024 dipastikan kandas karena tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

Lolly menambahkan, Bawaslu akan mengawali penyelesaian sengketa ini dengan proses mediasi dengan KPU RI. Namun, jika proses ini mandek, maka proses ajudikasi (peradilan) akan ditempuh.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur, proses ajudikasi berlangsung maksimum 12 hari.

Baca juga: Bawaslu Keluhkan KPU Batasi Akses Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

“Putusan ajudikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu, harus dilaksanakan KPU. Kalau kata Bawaslu setelah pengecekan ternyata (partai politik) harus masuk (tahapan berikutnya), tapi tidak oleh KPU, kami bisa memutuskan untuk segera dimasukkan,” ungkapnya.

“Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk, termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap. Maka, berkas yang kami cek pertama adalah hasil pengawasan melekat selama 14 hari (pendaftaran). Kedua, kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol,” tandas Lolly.

Selama pendaftaran dibuka 1-14 Agustus 2022, 24 partai politik telah resmi dinyatakan terdaftar karena berkas pendaftarannya lengkap, sedang 16 partai politik pendaftar lain masih diperiksa kelengkapan berkasnya.

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Awasi Verifikasi Administrasi karena Keterbasatan Akses ke Sipol

Berikut 24 parpol yang datanya telah dinyatakan lengkap hingga Minggu (14/8/2022):

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com