Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Parpol Catut Warga Jadi Anggota Bisa Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 15/08/2022, 18:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa partai politik yang mencatut identitas warga untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI dapat dipidana.

Sejauh ini, publik dapat mengecek mandiri apakah nama mereka dicatut sebagai anggota partai politik lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

"Di norma perbuatan ini tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilunya. Ini masuknya di pidana umum. Kalau memang atas pencatutan ini keberatan dan dia melaporkan ke kepolisian, tidak masalah," ujar anggota Bawaslu RI yang menangani penindakan pelanggaran, Puadi, kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Sebut 275 Pengawas Pemilu Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024

Hal yang sama pun berlaku bagi penyelenggara pemilu yang identitasnya juga dicatat partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.

Sejauh ini, Bawaslu mengonfirmasi 275 pengawas pemilu dicatut sebagai anggota partai politik dalam data yang didaftarkan ke KPU RI hingga 14 Agustus 2022, di mana sudah ada 24 partai politik yang dinyatakan resmi terdaftar.

Sementara itu, sebelumnya, KPU juga mendapati hal serupa dan telah mengumumkan sedikitnya 98 anggota KPU dan personalia sekretariatnya dicatut hingga hari keempat pendaftaran, 4 Agustus 2022. Ketika itu, baru 11 partai politik yang dinyatakan terdaftar resmi.

"Bawaslu akan menyampaikan dari hasil proses penelusuran ini, sehingga nanti kita bisa rekomendasikan dari nama-nama yang dicatut ini (jika) keberatan bisa diteruskan ke kepolisian. Itu masuknya ke pidana umum," ungkap Puadi.

Akan tetapi, secara kelembagaan, Bawaslu maupun KPU tidak memiliki kewenangan untuk memperkarakan kasus ini secara pidana.

Baca juga: Bawaslu Keluhkan KPU Batasi Akses Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

Dalam proses verifikasi administrasi, KPU RI akan mengklarifikasi dengan pencatatan ini kepada partai politik masing-masing.

Sementara itu, Bawaslu mendorong agar penyelenggara pemilu yang merasa dicantum sebagai anggota Partai politik untuk mengajukan surat pengaduan atau keberatan untuk menghindari masalah secara etis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com