JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa partai politik yang mencatut identitas warga untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI dapat dipidana.
Sejauh ini, publik dapat mengecek mandiri apakah nama mereka dicatut sebagai anggota partai politik lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
"Di norma perbuatan ini tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilunya. Ini masuknya di pidana umum. Kalau memang atas pencatutan ini keberatan dan dia melaporkan ke kepolisian, tidak masalah," ujar anggota Bawaslu RI yang menangani penindakan pelanggaran, Puadi, kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Sebut 275 Pengawas Pemilu Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024
Hal yang sama pun berlaku bagi penyelenggara pemilu yang identitasnya juga dicatat partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.
Sejauh ini, Bawaslu mengonfirmasi 275 pengawas pemilu dicatut sebagai anggota partai politik dalam data yang didaftarkan ke KPU RI hingga 14 Agustus 2022, di mana sudah ada 24 partai politik yang dinyatakan resmi terdaftar.
Sementara itu, sebelumnya, KPU juga mendapati hal serupa dan telah mengumumkan sedikitnya 98 anggota KPU dan personalia sekretariatnya dicatut hingga hari keempat pendaftaran, 4 Agustus 2022. Ketika itu, baru 11 partai politik yang dinyatakan terdaftar resmi.
"Bawaslu akan menyampaikan dari hasil proses penelusuran ini, sehingga nanti kita bisa rekomendasikan dari nama-nama yang dicatut ini (jika) keberatan bisa diteruskan ke kepolisian. Itu masuknya ke pidana umum," ungkap Puadi.
Akan tetapi, secara kelembagaan, Bawaslu maupun KPU tidak memiliki kewenangan untuk memperkarakan kasus ini secara pidana.
Baca juga: Bawaslu Keluhkan KPU Batasi Akses Awasi Verifikasi Administrasi Parpol
Dalam proses verifikasi administrasi, KPU RI akan mengklarifikasi dengan pencatatan ini kepada partai politik masing-masing.
Sementara itu, Bawaslu mendorong agar penyelenggara pemilu yang merasa dicantum sebagai anggota Partai politik untuk mengajukan surat pengaduan atau keberatan untuk menghindari masalah secara etis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.