Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Bicara Latar Belakang Lahirnya KY, Ada Faktor Maraknya Mafia Peradilan

Kompas.com - 24/08/2022, 13:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara mengenai latar belakang kelahiran Komisi Yudisial pada 13 Agustus 2004.

Mahfud mengatakan, kelahiran KY berawal dari munculnya gagasan untuk membentuk lembaga pengawas peradilan melalui perubahan konstitusi, tepatnya selepas runtuhnya rezim Orde Baru gerakan reformasi.

Di era itu, permasalahan yang paling krusial di dunia peradilan di Tanah Air berkaitan dengan maraknya praktik mafia peradilan.

Baca juga: KY Terima 721 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim di Semester Pertama 2022

“Hakim, jaksa, polisi itu bisa disetir, bisa dikooptasi kekuatan di luar dirinya dengan melalui kongkalikong di pengadilan,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam HUT ke-17 Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Mahfud mengungkapkan, tindakan mafia peradilan ketika banyak membuat integritas hakim jatuh.

Atas permasalahan inilah kemudian gagasan untuk melahirkan lembaga pengawas peradilan mengemuka.

Gayung bersambut, gagasan pembentukan lembaga pengawas peradilan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membuat mekanisme pengawasan dengan kelembagaan yang lebih kuat secara internal.

Usai menerima gagasan tersebut, lanjut Mahfud, ternyata MA mengakui bahwa mereka tak mampu mengawasi hakimnya sendiri.

Dengan situasi penuh dilema ini, MA kemudian secara terang-terangan menginginkan adanya komisi baru untuk mengawasi peradilan dan lahirlah KY.

“Jadi pada waktu itu Komisi Yudisial dibentuk atas keinginan Mahkamah Agung sendiri, sehingga Mahkamah Agung harus ingat panggilan sejarah ini,” ungkap Mahfud.

Baca juga: Perbedaan MA, MK, dan KY

Seiring berjalannya waktu pasca-kelahiran Komisi Yudisial, Mahfud menyebut bahwa praktik mafia peradilan justru kini mengalami perkembangan.

Menurut Mahfud, mafia peradilan kini telah berkembang menjadi hukum. Mahfud mengatakan, jika mafia peradilan beroperasi di saat proses peradilannya, mafia hukum beroperasi sejak pembuatan hukum atau aturan.

“Kalau mafia pengadilan itu proses pengadilannya, tetapi proses pembuatan hukumnya itu bagus, biasa. Tapi kalau sudah mafia hukum, hukum sudah dibuka sejak zaman proses pembuatannya, bukan hanya pada proses pelaksanaannya,” jelas dia.

Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan mengenai banyaknya hakim yang ditangkap dan diadili meski Indonesia sudah memiliki KY.

Baca juga: Mahfud: Mafia Peradilan Kini Berkembang Jadi Mafia Hukum

Menurutnya, secara kuantitatif saat lebih banyak hakim yang ditangkap dan diadili dibanding di zaman Orde Baru.

Hal ini tak lepas karena di era Orde Baru acap kali terjadi kooptasi yang mempengaruhi proses hukumnya itu sendiri.

“Sekarang ini lebih banyak hakim yang ditangkap. Artinya reformasi konstitusi, adanya Komisi Yudisial itu juga tidak optimal di dalam menangkal kenakalan para hakim,” ucap dia.

“Saya tahu ada usaha-usaha yang sudah keras dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, ini kita hargai, tapi perlu sekarang ini menyadari bahwa usaha yang optimal lagi diperlukan,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com