JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hukum sepeninggalan Hindia Belanda dan harus diganti.
Mahfud menilai, pergantian KUHP ini dikarenakan masyarakat Indonesia sudah merdeka dari kolonialisme Hindia Belanda, sehingga perlu memiliki kitab hukum sendiri.
Hal itu ditegaskan Mahfud dalam acara Kick Off Sosialisasi Rancangan KUHP (RKUHP) di Jakarta, Selasa (22/8/2022).
“Masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional,” katanya.
Baca juga: Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP
Ia menjelaskan, hukum pada dasarnya merupakan pelayan masyarakat, berdasarkan filsafat, sosiologi, dan ilmu politik hukum.
Sebagai pelayan masyarakat, kata dia, hukum juga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku.
Menurut Mahfud, jika masyarakat berubah, hukum harus turut serta berubah juga.
Perubahan tersebut agar hukum sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.
“Itulah sebabnya politik hukum tentang perubahan KUHP itu menjadi salah satu perintah pertama, pada hari pertama UUD disahkan pada 18 Agustus 1945,” jelas Mahfud.
Mahfud menyebut, sejak merdeka, Indonesia selalu berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang tersendiri.
“Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya pada (sejak) tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP,” ujar dia.
Baca juga: ICJR Temukan 73 Pasal RKUHP Bermasalah, Pimpinan Komisi III: Setelah Reses, Kami Bahas
“Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, draf RKUHP terus disorot oleh sejumlah elemen masyarakat sipil.
Pada versi terbaru, yaitu 4 Juli 2022, draf RKUHP disoroti oleh ICJR karena ada 73 pasal yang dinilai bermasalah.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, 73 pasal itu berbeda-beda substansi masalahnya.
"Ada yang concernnya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Adapun daftar-daftar pasal bermasalah itu terdapat di Buku I yang tersebar di lima bab dan Buku II di 12 bab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.