Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP

Kompas.com - 06/08/2022, 19:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan saat ini pihaknya sedang memprioritaskan penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Yasonna, setelah revisi UU Cipta Kerja rampung, pemerintah akan fokus memprioritaskan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kita masih ada prioritas rencana revisi Undang-Undang Cipta Kerja. itu kita prioritaskan, selesai itu nanti baru rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam proses ini sekarang," kata Yasonna di Mako Brimob, Depok, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru

Yasonna juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang kembali melakukan sosialisasi terhadap RKUHP, tepatnya soal 14 poin yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Ia menjelaskan, sosialisasi kembali dilakukan atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Presiden, kata Yasonna, ingin agar RKUHP disosialisasikan kembali secara lebih baik, meski sebelumnya pihak Kementerian Hukum dan HAM sudah pernah melakukan sosialisasi.

"Sudah bergerak (sosialisasi) dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. Tapi kan, ada beritanya di beberapa media. Tetapi Pak Presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya," ungkapnya.

Baca juga: Mahfud: RKUHP Ditargetkan Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022

Ia memastikan selama proses sosialisasi pihaknya akan membuka draf RKUHP terkait 14 pasal yang akan disosialisasikan ke masyarakat.

Namun, ia menyebutkan, tidak semua isi dari draf RKUHP akan dibuka ke publik. Sebab, RKUHP merupakan rancangan undang-undang (RUU) carry over atau RUU operan yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya.

"Memang nggak mungkin lah karena ini kan carry over. Yang dulu itu kan kita stop hanya pada ada consent ke 14 poin itu aja dan beberapa sudah kita akomodasi pikiran-pikiran dari luar sudah," ucap Yasonna.

Diketahui, saat ini DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, pada 24 Mei 2022.

Sejak awal proses pembahasan, pemerintah mengakui bahwa salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan norma mengenai metode omnibus sebagai dasar perbaikan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja karena UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, 7 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com