Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Enggak Mungkin RKUHP Disahkan Sebelum 17 Agustus

Kompas.com - 04/08/2022, 04:15 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mungkin bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022. Pasalnya, masa sidang DPR baru dimulai 16 Agustus.

Arsul Sani merespons Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menargetkan RKUHP disahkan sebelum 17 Agustus. 

Baca juga: ICW: RKUHP Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

"Apa benar 17 Agustus (RKUHP) itu akan disahkan? Nggak mungkin, kenapa? Karena kami komisi III baru masuk masa sidang lagi tanggal 16 dengan pidato presiden dalam sidang tahunan DPR MPR, setelah itu kita susun jadwal, termasuk susun jadwal (rapat) bagaimana ini kita bahas (RKUHP)," ujar Arsul Sani dalam acara diskusi perhimpunan advokat, Rabu (3/8/2022).

Politikus PPP ini juga memastikan legislatif tidak akan terburu-buru untuk melakukan pengesahan terhadap RKUHP.

Dia memastikan, seluruh elemen masyarakat termasuk perhimpunan advokat yang menggelar diskusi bisa memberikan masukan konkret terhadap RKUHP yang akan dibahas.

"Intinya kami tidak akan terburu-buru apalagi terima kemdian disahkan," ucap Arsul.

"Jadi saya kira teman-teman advokat punya kesempatan (memberi usulan atas) draf kami tanggal 4 Juli konkret saja seperti yang diinginkan. Mau diganti ya ganti aja nggak masalah," ucap Arsul.

Dia juga menyebut, agar masukan bersifat konkret memberikan usulan redaksi atau memberikan pendapat apakah pasal tersebut harus dihapus.

Arsul meminta agar usulan tidak bersifat memicu perdebatan karena justru akan memperpanjang pembahasan terhadap RKUHP.

"Agak masalah (jika usulannya memantik) perdebat (misalnya) perlu ada atau tidak perlu ada itu masalah. Tapi kalau pasal itu direformasi, saya kira nggak masalah ya," ucap Arsul.

Sebelumnya, Mahfud MD menargetkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan sebelum 17 Agustus 2022.

Baca juga: Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Ini Alasannya

Menurut Mahfud, pengesahan RKUHP sebelum 17 Agustus 2022 akan menjadi hadiah pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Indonesia.

“Semula Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

“Sebab, RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945,” sambung Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com