Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke Fraksi PPP, Arsul Sani: Wajib Dibahas di DPR

Kompas.com - 16/08/2022, 07:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR pada Senin (15/8/2022).

Dewas Pers diterima oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Dalam audiensi, Arsul mengaku bahwa pihaknya mendukung pembahasan 14 pasal RKUHP tersebut di DPR.

"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” kata Arsul dalam keterangannya, Senin.

Arsul mewakili Fraksi PPP menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers Arif Zulkifli.

Baca juga: Pasal RKHUP soal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Hambat Kerja Pers, Dewan Pers Bakal Sosialisasi Usul Perbaikan ke Semua Fraksi DPR

Arsul berpandangan, masukan dari Dewan Pers cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja.

Jika hanya perspektif, kata dia, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal, tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat," ujarnya.

"Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” lanjut Arsul.

Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden yang menjadi salah satu poin penting reformasi pasal RKUHP dari Dewan Pers.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

Dia menilai, pasal itu tetap perlu ada. Namun, jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.

"Seharusnya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut," nilai Arsul.

Wakil Ketua MPR itu menilai, akan lebih baik jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan apabila KUHP nanti diberlakukan.

Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, menurutnya, tuntutan hukuman sebaiknya di bawah lima tahun.

Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Adapun masalah yang terkait pemberitaan, Arsul menyarankan agar diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

Sementara itu, Arif Zulkifli menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaruan KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com