JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menegaskan, pihaknya menerima segala masukan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari semua elemen masyarakat.
Termasuk, jika masyarakat sipil menemukan sejumlah pasal bermasalah dalam draf RKUHP terakhir, yaitu versi 4 Juli 2022.
"Komisi III terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat terkait RKUHP. Kami masih punya waktu panjang sampai seluruh elemen masyarakat telah paham dan memberikan masukan," kata Adies saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: ICJR Temukan 73 Pasal Bermasalah di Dalam RKUHP
Adies mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi temuan Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) bahwa terdapat 73 pasal bermasalah dalam draf RKUHP.
Ia memastikan, Komisi III tidak berhenti melakukan pembahasan draf RKUHP untuk menerima masukan masyarakat sipil.
"Setelah reses, tentu kami akan bahas dan mendengar seluruh masukan," jelasnya.
"(Baik dalam bentu) RDPU (rapat dengar pendapat umum) dan rapat kerja. Ada juga FGD (Focus Group Discussion) dan seminar," imbuh Wakil Ketua Umum Golkar itu.
Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Namun, ia tak membeberkan detail pasti terkait jadwal rapat-rapat itu.
Hal ini lantaran DPR masih dalam masa reses hingga 16 Agustus 2022.
"Kalau sudah masuk, baru ada rapat komisi di awal masa sidang, mengatur agenda rapat-rapat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, draf RKUHP terus disorot oleh sejumlah elemen masyarakat sipil.
Pada versi terbaru, yaitu 4 Juli 2022, draf RKUHP disoroti oleh ICJR karena ada 73 pasal yang dinilai bermasalah.
Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, 73 pasal itu berbeda-beda substansi masalahnya.
"Ada yang concernnya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Adapun daftar-daftar pasal bermasalah itu terdapat di Buku I yang tersebar di lima bab dan Buku II di 12 bab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.