Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi LNG Pertamina Jadi Prioritas KPK

Kompas.com - 23/08/2022, 14:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-20212 disebut menjadi salah satu kasus prioritas yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pimpinan KPK jilid lima yang dipimpin Firli Bahuri memiliki fokus menindak kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

“Yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kasus LNG, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan PLN

Karyoto mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Agung kandas saat mengusut dugaan korupsi di Pertamina.

Karena itu, ia berharap proses penyidikan selesai dengan baik dan penuntutan kasus dugaan korupsi LNG ini tidak berakhir dengan putusan bebas sebagaimana korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.

“Seperti apa yang terjadi di (kasus korupsi) Pertamina yang di Australia,” ujar Karyoto.

Dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Karen.

Baca juga: Selain Karen Agustiawan, Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani Juga Dicegah ke Luar Negeri

Ia dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 568 miliar.

Namun, saat kasus itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA), Karen bebas dari segala tuntutan.

Hakim MA beralasan tindakan Karen merupakan business judgement rule dan bukan perbuatan pidana.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi LNG Pertamina awalnya ditangani Kejaksaan Agung.

Namun, Kejagung kemudian menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke KPK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com