Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam pembelian gas cair tersebut.
Namun, pada Juni lalu KPK telah mengajukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus ini kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Belum Tahu
Mereka yang dicekal adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
KPK juga mencekal Dimas Mohamad Aulia yang diketahui sebagai anak Karen.
Mereka dicekal bepergian ke luar negeri hingga 8 Desember mendatang untuk keperluan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.