Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi LNG Pertamina Jadi Prioritas KPK

Kompas.com - 23/08/2022, 14:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-20212 disebut menjadi salah satu kasus prioritas yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pimpinan KPK jilid lima yang dipimpin Firli Bahuri memiliki fokus menindak kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

“Yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kasus LNG, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan PLN

Karyoto mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Agung kandas saat mengusut dugaan korupsi di Pertamina.

Karena itu, ia berharap proses penyidikan selesai dengan baik dan penuntutan kasus dugaan korupsi LNG ini tidak berakhir dengan putusan bebas sebagaimana korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.

“Seperti apa yang terjadi di (kasus korupsi) Pertamina yang di Australia,” ujar Karyoto.

Dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Karen.

Baca juga: Selain Karen Agustiawan, Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani Juga Dicegah ke Luar Negeri

Ia dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 568 miliar.

Namun, saat kasus itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA), Karen bebas dari segala tuntutan.

Hakim MA beralasan tindakan Karen merupakan business judgement rule dan bukan perbuatan pidana.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi LNG Pertamina awalnya ditangani Kejaksaan Agung.

Namun, Kejagung kemudian menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke KPK.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam pembelian gas cair tersebut.

Namun, pada Juni lalu KPK telah mengajukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus ini kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Belum Tahu

Mereka yang dicekal adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

KPK juga mencekal Dimas Mohamad Aulia yang diketahui sebagai anak Karen.

Mereka dicekal bepergian ke luar negeri hingga 8 Desember mendatang untuk keperluan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com