JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan Darmaningtyas mendorong program penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri dihapus. Menurutnya, jalur tersebut menjadi celah korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN).
Ini berkaca dari kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait program penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 jalur mandiri.
"Kalau mau menghilangkan celah korupsi di PTN, program PMB jalur mandiri itu mutlak harus dihapuskan. Itulah sumber korupsi yang paling mudah dimainkan oleh para pimpinan di PTN," kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Rektor Unila Karomani Berkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Menurut Darmaningtyas, kesempatan korupsi di perguruan tinggi terbuka lebar dengan adanya program PMB jalur mandiri.
Sebab, jalur tersebut sejak awal dirancang sebagai media penerimaan mahasiswa baru berdasarkan kemampuan membayar calon mahasiswa.
Semakin tinggi kemauan calon mahasiswa membayar, semakin tinggi pula kemungkinan untuk diterima di PTN tersebut.
Sementara, saat ini PMB jalur mandiri ada di semua PTN lantaran diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan.
Darmaningtyas mengaku dirinya sejak awal mendorong penghapusan pasal tentang PMB jalur mandiri di UU Pendidikan, namun hingga kini aturan itu masih dipertahankan.
"Selama PMB melalui jalur mandiri itu masih dipertahankan, maka selama itu pula celah untuk melakukan korupsi di dunia pendidikan tinggi terutama saat PMB amat besar," ujarnya.
Baca juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap hingga Rp 5 Miliar dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rektor dan sejumlah pejabat rektorat di Unila, kata Darmaningtyas, merupakan peristiwa yang sangat memalukan sekaligus meruntuhkan kredibilitas universitas sebagai penjaga kebenaran.
Selama ini, ketika perpolitikan nasional dipenuhi dinamika dan gejolak, banyak pihak menengok ke kampus karena dianggap sebagai imun dari tindak korupsi dan manipulasi.
Namun, peristiwa penangkapan sejumlah pejabat rektorat di Unila memperlihatkan bahwa kampus bukan suatu lembaga yang kebal dari tindakan korup.
"Tidak jauh berbeda dengan lembaga politik yang korup, hanya tampilannya saja yang agak lebih halus karena dibungkus dengan jargon akademik," kata Darmaningtyas.
"Kalau universitas yang seharusnya menjaga kebenaran tapi justru terlihat tindak korupsi, lalu ke mana lagi masyarakat harus berpaling untuk mencari kebenaran?" tuturnya.
Baca juga: Kekayaan Rektor Unila Karomani yang Terjaring OTT KPK Mencapai Rp 3,1 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Rektor Unila, Karomani, terjaring OTT KPK pada Sabtu (19/8/2022). Pada Minggu (20/8/2022), dia resmi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.
Selain Karmoni, KPK juga menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri sebagai tersangka.
Selain itu, ada tersangka lainnya berinisial AD yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) pagi.
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.