Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Eks Kepala Bappeda Jatim Terkait Suap Bantuan Keuangan Kabupaten Tulungagung

Kompas.com - 19/08/2022, 19:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 Budi Setiawan.

Budi yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 2017-2019 terjerat kasus suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan (BK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra tigor Prakasa.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Karyoto mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Budi ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Karyoto mengatakan, Budi akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan di rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Penahanan terhitung mulai 19 agustus hingga 7 September.

Baca juga: KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati

Budi diduga menerima suap karena membantu mencairkan dana Bantuan Keuangan Pemprov Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung saat menjabat BPKAD sebesar Rp 3,5 miliar.

Sementara, saat menjabat Bappeda, Budi juga membantu mencairkan Bantuan Keuangan untuk Kabupaten Tulungagung. Ia diduga mendapatkan suap sebesar Rp 6,75 miliar.

Baca juga: KPK Harap Bisa Periksa Surya Darmadi Pekan Depan

Budi kemudian disangka dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan bawahannya telah diproses hukum.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com