Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Perusahaan Maming, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Kompas.com - 19/08/2022, 11:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah dokumen itu diamankan dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (16/8/2022).

“Beberapa banyak dokumen yang kami temukan perusahaan itu,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan

Ali mengatakan sejumlah dokumen yang disita tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) yang menjerat Maming.

Setelah diamankan, kata Ali, KPK akan menganalisa dan melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut.

“Sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini,” tutur Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan induk yang memayungi sekitar 30 anak perusahaan.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari

Puluhan perusahaan itu bergerak di berbagai sektor mulai dari sewa alat berat, pelabuhan khusus batubara, properti, penerbangan, dan lainnya.

Selain itu, pada hari yang sama KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013-2020 Wawan Surya.

Kemudian, Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Ilmi Umar serta seorang dari pihak swasta bernama Riza Azhari.

“Keempatnya hadir nanti kami update lagi pemeriksaan yang terkait dengan apa saja dari 4 orang yang hari ini kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Baca juga: Gus Yahya Tunjuk Gudfan Arif sebagai Plt Bendum PBNU Gantikan Posisi Mardani Maming

Sebelumnya, Mardani H Maming diduga menerima suap terkait IUP OP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK menyebut Maming didiekati pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Henry memiliki keinginan mendapatkan IUP OP milik perusahaan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar.

Setelah itu, Maming di duga mendapatkan fasilitas mendirikan perusahaan. Salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Penggunaan Lahan untuk Perusahaan Pelabuhan Maming

Seluruh biaya pembangunan dan operasional awal perusahaan itu diduga bersumber dari Henry.

Namun, saat ini Henry sudah meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com