Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Condong Ingin Satukan Berkas Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung

Kompas.com - 19/08/2022, 09:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyatukan berkas perkara dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam satu tuntutan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, salah satu dari KPK dan Kejagung akan melimpahkan berkas perkara tersebut.

“Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).

Menurut Karyoto, di antara dua pilihan tersebut, yang paling mungkin menyerahkan berkas perkara adalah KPK. Sebab, perkara yang ditangani KPK adalah kasus suap yang lebih sederhana.

Baca juga: Surya Darmadi Mengeluh Sakit saat Diperiksa, Kejagung: Sementara Waktu Dirawat di ICU

Sementara, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karyoto memandang pemulihan aset negara yang diduga dikorupsi oleh bos perusahaan sawit itu akan lebih baik dilakukan Kejagung.

“Jadi salah satu, kalau enggak kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung,” ujar Karyoto.

Meski demikian, menurut Karyoto, pandangan menyatukan berkas perkara dalam satu tuntutan dan pelimpahan kasus yang diusut KPK ke Kejagung belum menjadi keputusan.

Baca juga: Surya Darmadi Sempat Bertanya Cara Membela Diri dari Tuduhan Korupsi

Pihaknya yang bertugas di Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi akan mendiskusikan pilihan tersebut dengan pimpinan KPK.

Menurut Karyoto, pihaknya akan mencari pilihan yang terbaik. Ia juga menegaskan tidak ada perebutan perkara antara KPK dan Kejagung.

“Prinsipnya aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau ya itu adalah tujuan adanya KPK, dengan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi,” ujar Karyoto.

“Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama,” sambungnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga hukum, KPK dan Kejagung.

Baca juga: Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T

KPK telah memasukkan Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan 2014.

Kasus tersebut sudah berhasil menjerat Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com