Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Kompas.com - 12/08/2022, 19:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur periode 2014-2019 Agus Budiarto.

Agus merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Tulungagung.

Dua orang lainnya adalah Adib makarim dan Imam Kambali yang sudah lebih dahulu ditahan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati

Agus akan ditahan mulai 12 hingga 31 Agustus 2022 di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Karyoto mengatakan, kasus suap ini bermula saat pembahasan Rancangan APBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 macet.

Sebab, perwakilan dari pemerintah dengan DPRD berbeda pandangan. Ketua DPRD saat itu, Supriyono bersama dengan Adib, Agus, dan Imam kemudian meminta uang dengan janji RAPBD tersebut akan disahkan.

Dana tersebut kemudian disebut sebagai ‘uang ketok palu’.

“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, Agus Budiarto, Adib Makarim, dan Imam tersebut diduga senilai Rp 1 Miliar,” kata Karyoto.

Baca juga: KPK Cekal Eks Komisaris Bank Jatim dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Selain itu, KPK juga menduga terdapat permintaan uang lain terkait sejumlah kegiatan, termasuk di antaranya mengenai pengesahan APBD Perubahan.

Masing-masing tersangka diduga menerima Rp 230 juta.

Mereka kemudian disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke tahanan. Selain itu, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono juga telah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com